Disuntik Pemerintah, Garuda Bakal Rights Issue Dua Kali Usai PKPU

Cahya Puteri Abdi Rabbi
7 Juni 2022, 16:43
Garuda Bakal Rights Issue Dua Kali Usai PKPU
Garuda.indonesia.com
Maskapai Garuda Indonesia

Kementerian BUMN menyatakan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) akan melaksanakan dua kali penambahan modal dengan skema hak memesan efek terlebih dahulu atau rights issue usai sidang putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang akan digelar 17 Juni mendatang.

Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan, pemerintah akan menyuntikkan Penambahan Modal Negara (PMN) ke Garuda Indonesia jika proses PKPU telah mencapai perdamaian dan homologasi dari para krediturnya.

Kartika mengatakan, pemerintah akan menyuntikkan modal kepada maskapai pelat merah itu melalui rights issue pertama sebesar Rp 7,5 triliun yang direncanakan akan digelar pada kuartal III 2022.

"Kemudian, kita akan melakukan rights issue tahap kedua pada awal kuartal IV 2022 untuk tambahan dana dari investor strategis. Sebagaimana diketahui, dalam putusan Panja Garuda terakhir kita akan membatasi bahwa porsi pemerintah tetap ada di 51%," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (7/6).

Sebelumnya, Garuda Indonesia telah mengajukan perpanjangan masa PKPU selama 30 hari, terhitung mulai 20 Mei 2022. Semula, nasib Garuda akan ditentukan dalam rapat kreditur pada Selasa (17/5) lalu dengan agenda pemungutan suara atau voting atas proposal rencana perdamaian. 

Sebelum pengajuan perpanjangan ini, proses PKPU Garuda Indonesia sudah pernah diperpanjang selama 60 hari hingga 20 Mei 2022. Adapun, perpanjangan PKPU ini akan memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda dan segenap kreditur termasuk lessor dalam mencapai kesepakatan bersama.

Sehubungan dengan tenggat waktu tersebut, perseroan berharap bahwa pengajuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebelum finalisasi rencana perdamaian dan penuntasan proses PKPU. Proses ini akan menjadi permohonan perpanjangan terakhir yang diharapkan dapat dimaksimalkan oleh seluruh pihak.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...