Indocement Perpanjang Waktu Buyback Saham Hingga Desember

Patricia Yashinta Desy Abigail
7 September 2022, 16:29
Indocement Perpanjang Waktu Buyback Saham Hingga Desember
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. Indocement memperpanjang pelaksanaan pembelian kembali saham hingga Desember 2022. Saham INTP masih terkoreksi 21% sejak awal tahun ini.

Emiten produsen semen, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) berencana memperpanjang periode pembelian kembali saham atau buyback senilai Rp 3 triliun. Periode pembelian saham dimulai 7 September sampai dengan 6 Desember 2022.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen Indocement menjelaskan perseroan bermaksud untuk memperpanjang jangka waktu pembelian kembali saham selama tiga bulan, karena periode pembelian kembali saham berakhir pada 6 Juni 2022.

Selain itu, perpanjangan buyback dilakukan karena masih ada sejumlah saham yang dapat dibeli kembali oleh perseroan dari ketentuan jumlah maksimal pembelian kembali saham. 

"Jika dana yang dialokasikan untuk pembelian kembali saham perseroan telah habis dan atau jumlah saham yang akan kembali akan terpenuhi, maka perseroan akan melakukan keterbukaan informasi terkait penghentian pelaksanaan buyback," tulis manajemen Indocement dalam keterbukaan informasi, dikutip Rabu (7/9).

Sebagaimana diketahui, Indocement melakukan pembelian kembali saham perseroan sebanyak-banyaknya senilai Rp 3 triliun dengan jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak melebihi 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor perseroan.

Adapun sisa dana yang masih dapat digunakan untuk melakukan pembelian kembali saham perseroan sebesar Rp 294,77 miliar. Lalu, sisa saham yang dapat dibeli kembali sebanyak 498,16 juta saham.  

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...