BEI Dalami Rencana Bukit Asam Akuisisi PLTU Milik PLN Rp 12 T

Syahrizal Sidik
20 Oktober 2022, 10:50
BEI Dalami Rencana Bukit Asam Akuisisi PLTU Milik PLN Rp 12 T
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mendalami informasi mengani transaksi afiliasi Bukit Asam yang mengakuisisi PLTU Pelabuhan Ratu milik PT PLN senilai Rp 12,3 triliun.

 

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan saat ini sedang mendalami informasi mengenai rencana transaksi peralihan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pelabuhan Ratu milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kepada PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Pasalnya, transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi dua perusahaan BUMN dengan nilai Rp 12,3 triliun dan harus memperoleh persetujuan pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

"Dapat kami sampaikan bahwa Bursa sedang mendalami informasi atas transaksi afiliasi PTBA dan PLN terkait PLTU yang beredar," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia kepada media.

Dia menyampaikan, bila merujuk pada POJK 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, pada pasal 24 angka (1) diatur bahwa dalam hal transaksi afiliasi nilainya memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

Pada peraturan itu, perusahaan terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

Kemudian, berdasarkan POJK 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, pada Pasal 6 angka (1) huruf d. diatur mengenai kriteria transaksi material yang wajib mendapatkan Persetujuan RUPS.

Pada Pasal 6 angka (1) huruf a peraturan ini juga mengatur, perusahaan terbuka yang melakukan transaksi material diwajibkan untuk menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud.

Dengan demikian, kata Nyoman, hasil penilaian nilai wajar transaksi oleh penilai diperlukan dalam mentukan apakah transaksi material yang akan dilakukan memenuhi kriteria wajib mendapatkan persetujuan sebagaimana POJK 17/ Pasal 6 angka (1) huruf d atau tidak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...