OJK Sebut Hampir 37 Bank Telah Penuhi Aturan Modal Inti Minimal

Syahrizal Sidik
6 Desember 2022, 17:32
OJK Sebut Hampir 37 Bank Telah Penuhi Aturan Modal Inti Minimal
Katadata | Arief Kamaludin
OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sebanyak 37 bank sedang dalam proses menaikkan modal inti minimal Rp 3 triliun yang ditetapkan regulator hampir seluruhnya sudah memenuhi ketentuan. Konsolidasi itu dilakukan baik melalui penambahan modal melalui hak memesan efek terlebih dahulu atau HMETD (rights issue), hingga melalui merger dan akuisisi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan setidaknya hanya tersisa satu hingga dua bank saja yang sedang dalam tahapan pencatatan (listing) rights issue si Bursa Efek Indonesia (BEI) dan melakukan merger maupun akuisisi guna memenuhi ketentuan regulator.

“Saya optimis, semua pada akhirnya akan bisa kita selesaikan pada waktunya,” kata Dian, dalam konferensi pers OJK secara virtual, Selasa (6/12).

Dia menuturkan, dengan modal inti minimal bank umum sebesar Rp 3 triliun, diharapkan industri perbankan Tanah Air bakal bisa lebih berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Tak hanya itu, dengan modal yang lebih besar, bank juga memiliki kemampuan untuk melakukan ekspansi bisnis dan bertahan dari ancaman yang datang baik dari domestik maupun global.

“Dengan penambahan modal Rp 3 triliun ini, kita confident, bank kita dalam jangka waktu medium bisa memberi kontribusi yang lebih besar dari yang ada saat ini,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Syahrizal Sidik
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...