BEI Jatuhkan Sanksi Suspensi Royal Investium Sekuritas

Patricia Yashinta Desy Abigail
19 Januari 2023, 16:41
BEI Jatuhkan Sanksi Suspensi Royal Investium Sekuritas
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Ilustrasi. BEI menjatuhkan sanksi suspensi kepada Royal Investium Sekuritas.

Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan suspensi kepada perusahaan sekuritas yaitu PT Royal Investium Sekuritas (LH).  Suspensi ini diberlakukan mengingat Royal Investium tidak memenuhi aturan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal perusahaan yang dipersyaratkan regulator pasar modal sampai dengan 16 Januari 2023. 

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan, suatu perusahaan sekuritas minimal harus memiliki modal paling sedikit Rp 25 miliar.

Advertisement

Merujuk data BEI, nilai rata-rata MKBD Royal Investium pada Januari ini tercatat senilai Rp 19,90 miliar. Nilai ini turun dibandingkan posisi Desember 2022 lalu yang tercatat sebesar Rp 26,61 miliar. 

Oleh sebab itu, terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 17 Januari 2023, PT Royal Investium Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian S Manullang, mengatakan untuk saat ini sesuai dengan peraturan, bursa telah melakukan pemeriksaan terhadap Royal Investium Sekuritas.

"Suspensi akan dibuka setelah MKBD dari Royal Investium memenuhi persyaratan," katanya kepada wartawan, Kamis (19/1).

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement