Wilayah aglomerasi yang dimaksud selama Nataru, merupakan kota atau kabupaten yang terdiri dari pusat kota yang padat dan kabupaten yang terhubung dengan daerah perkotaan.
Pengetatan transportasi udara dilakukan dengan mengendalikan frekuensi penerbangan pada rute-rute padat dan tidak memberikan kapasitas pada periode Nataru 2021/2022.
Wajib tes PCR diberlakukan kepada penumpang pesawat
dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa-Bali yang belum divaksin lengkap.
Kemenhub mengubah syarat perjalanan orang di dalam negeri saat pandemi corona. Salah satunya, mencabut aturan yang mewajibkan perjalanan darat 250 KM menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.