Tugas bank umum adalah menghimpun dana dari masyarakat, memberikan pinjaman kepada masyarakat, dan memberikan jasa melalui mekanisme keuangan kepada masyarakat.
Bank digital marak bermunculan belakangan ini. Namun, secara umum OJK menganggap hanya ada dua jenis bank, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat sesuai dengan Undang-Undang Perbankan.