LPS Jaga Stabilitas Sistem Perbankan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkontribusi dalam menjaga stabilitas sistem perbankan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009, LPS bertugas menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.
Dalam cakupan tugasnya, LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Tak hanya itu, LPS juga menjamin simpanan nasabah bank syariah yang berbentuk giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah.
Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank sejak tanggal 13 Oktober 2008.
Per Agustus 2023, LPS menjamin lebih dari 545 juta rekening dengan rincian 530,72 juta rekening bank umum dan 15,56 juta rekening BPR (Bank Perekonomian Rakyat)/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Adapun, dalam kurun waktu 2005 hingga November 2023 LPS telah melikuidasi 121 bank yang terdiri dari satu bank umum, dan 120 BPR/BPRS.
Dalam periode yang sama, LPS juga telah melakukan pembayaran klaim simpanan pada bank yang dilikuidasi senilai Rp1,78 triliun.