ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
OJK Rilis Syarat dan Definisi Bank Digital, Apa Beda dengan Bank Umum?
Bank digital marak bermunculan belakangan ini. Namun, secara umum OJK menganggap hanya ada dua jenis bank, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat sesuai dengan Undang-Undang Perbankan.