Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik menjadi 12% dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Sehingga penerapan pajak tersebut akan diterapkan pada masa pemerintahan berikutnya.
Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor mulai berlaku pada 10 Maret 2024. Pokok aturan ini mengatur penataan kembali kebijakan impor.