Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan resmi larangan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan bahan baku minyak goreng, serta minyak goreng.
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melarang ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng. Kebijakan ini mulai berlaku per 28 April 2022 hingga batas waktu yang akan ditentukan.
Meskipun masyarakat sudah mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng namun harga minyak goreng di pasaran ternyata belum sesuai dengan harapan
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana jadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau minyak goreng sawit, Selas
Komisi VI DPR memanggil Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada Kamis (17/3). Pemanggilan tersebut untuk membahas kelangkaan minyak goreng yang tak kunjung teratasi.