Pengusaha ritel Indonesia mengaku belum mendapatkan pembayaran kompensasi rafaksi minyak goreng. Pemerintah akan membayar sebesar Rp 474 miliar atau hanya 40% dari yang diajukan pengusaha.
Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat lantaran pemenuhan target kewajiba pasar domestik yang tidak kunjung tercapai.
Pemerintah masih memiliki utang rafaksi minyak goreng kepada pengusaha mencapai Rp 472 miliar berdasarkan audit Sucofindo. Namun, pengusaha mengklaim nilainya mencapai Rp 812 miliar.
Kementerian Perdagangan sedang mengevaluasi harga eceran tertinggi atau HET MinyaKita. Penyesuaian tersebut dinilai penting untuk meningkatkan minat pemenuhan aturan kewajiban pasar domestik atau DMO.