Kejagung menjelaskan Alex Noerdin telah memerintahkan pencairan dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya tanpa adanya pengajuan proposal terlebih dahulu.
Ketua Yayasan Masjid Sriwijaya Alex Noerdin dan Bendaharanya Muddai Madang menjadi tersangka korupsi Masjid Sriwijaya. Keduanya juga terjerat di kasus korupsi BUMD.