Bakti Olahraga Djarum Foundation memutuskan menghentikan Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis yang digelar PB Djarum mulai 2020. Keputusan ini menyusul tudingan Komisi Perlindungan Anak (KPAI) terkait adanya eksploitasi terhadap anak-anak dalam program pencarian bakat muda bulu tangkis tersebut.

“Tahun 2020 kami memutuskan untuk menghentikan audisi umum. Memang ini disayangkan banyak pihak. Tetapi demi kebaikan bersama kami hentikan dulu, biar reda dulu dan masing-masing pihak agar bisa berpikir dengan baik," kata Program Director Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin dalam laman resmi PB Djarum, akhir pekan lalu.

Advertisement

Keputusan ini pun menjadi sorotan dalam peringatan Hari Olahraga Nasional ke-36 yang digelar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (9/9). Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi berharap agar program tersebut tetap berjalan. "Hari ini berita yang berkembang audisi PB Djarum akan berhenti. Jangan pernah memimpikan audisi ini berhenti. Lakukan terus. Ini demi anak-anak kita," ujarnya.

(Baca: PB Djarum, Dari Pencetak Juara Dunia hingga Tuduhan Eksploitasi Anak)

Imam menilai tak ada eksploitasi terhadap anak-anak dalam kegiatan yang dilakukan PB Djarum. Menurutnya, audisi tersebut merupakan salah satu langkah untuk melahirkan atlet-atlet potensial. Banyak dari mereka yang sudah mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional. Gelar-gelar dunia seperti All England, Thomas dan Uber Cup, Sudirman Cup, sampai Kejuaraan Dunia, sukses direngkuh atlet-atlet PB Djarum.

Sederet Kejuaraan yang Dimenangkan Atlet Jebolan PB Djarum

Salah satu contoh hasil audisi PB Djarum yang prestasinya pantas dibanggakan adalah Kevin Sanjaya. Saat ini dia menempati peringkat satu dunia untuk nomor ganda putra bersama rekannya Marcus Gideon. Predikat ini disematkan oleh Federasi Bulu Tangkis Dunia (WBF). Kevin merupakan hasil audisi PB Djarum 2007.

Atlet bulu tangkis ganda putra peringkat dua dunia Mohammad Ahsan juga menyayangkan keputusan PB Djarum. Menurutnya PB Djarum merupakan satu-satunya klub yang bersedia menjemput anak-anak berbakat hingga ke sejumlah daerah. Bahkan, dia pun merupakan salah satu atlet dari hasil audisi PB Djarum.

Ahsan yang baru saja memenangkan kejuaraan dunia badminton 2019 bersamaHendra Setiawan mengatakan niat klub mereka (PB Djarum) hanya ingin membantu pembibitan atlet nasional. "Kalau enggak ada lagi audisi, mungkin bakat-bakat di daerah tidak tahu mau ke mana. Bisa jadi tak tersaring atau tidak terpantau," ujarnya.

(Baca: Film Susi Susanti, Bangunkan Memori Emas Pertama RI di Olimpiade)

Sementara Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) menilai kegiatan audisi yang dilakukan PB Djarum selama ini sangat membantu pencarian bibit atlet baru. Selama ini audisi PB Djarum telah memberi kesempatan kepada atlet-atlet muda daerah mewujudkan mimpi mereka. Apalagi, tidak semua orangtua calon atlet yang mampu membawa anaknya ke pusat pembinaan bulu tangkis yang kebanyakan di Jawa.

"Ini salah satu yang saya khawatirkan. Kita tidak bisa lagi mendapatkan pemain model Liliyana Natsir dari Manado, Rusana dari Sumatra, tidak dapat lagi atlet dari Aceh," kata Sekjen PBSI Achmad Budiharto. Dia menyesalkan aktivitas positif PB Djarum malah dianggap mengeksploitasi anak-anak.

Audisi Beasiswa PB DJarum Melanggar Aturan

Program audisi pencarian bibit pemain bulu tangkis oleh PB Djarum sudah rutin dilakukan setiap tahun sejak 2006. Namun, KPAI baru mempermasalahkan hal ini tahun lalu. Yoppy menceritakan pihaknya sudah sering bertemu dengan KPAI sejak tahun lalu. Setelah final audisi umum bulu tangkis 2018 di Kudus, KPAI memanggil Djarum Foundation.

"Kami dianggapnya mengeksploitasi anak," ujarnya kepada awak media di kantornya, GOR Djarum, Jawa Tengah, Senin (9/9). Pemasangan logo Djarum Badminton Club di kaos yang dipakai peserta audisi, dianggap mengeksploitasi anak. KPAI menilai logo tersebut identik dengan produk rokok.

Tudingan KPAI berlandaskan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Pasal 13 menyebutkan setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan eksploitas, baik ekonomi maupun seksual. Eksploitasi ekonomi yang dimaksud adalah memperalat atau memanfaatkan anak-anak untuk memperoleh keuntungan.

(Baca juga: Antara Juara Olahraga dengan Jago di Bisnis)

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan melarang kegiatan lembaga menggunakan logo atau merek produk tembakau. Larangan ini juga termasuk sponsor kegiatan dalam bentuk promosi atau pun tanggung jawab sosial perusahaan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement