Larang Ekspor CPO, Indonesia Bisa Kehilangan Devisa Triliunan Rupiah

Andi M. Arief
23 April 2022, 15:35
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) meninjau produksi minyak goreng di salah satu pabrik di Bekasi, Jawa Barat, Rabu, (16/3/2022).
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) meninjau produksi minyak goreng di salah satu pabrik di Bekasi, Jawa Barat, Rabu, (16/3/2022).

Pemerintah Indonesia terancam kehilangan devisa hingga triliunan rupiah jika melanjutkan kebijakan larangan   ekspor bahan baku minyak goreng. Kebijakan itu juga akan mengundang protes dari negara importir bahan baku minyak goreng Indonesia.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara memprediksi negara lain, khususnya importir bahan baku minyak goreng Indonesia, akan melakukan retaliasi kepada pemerintah Indonesia akibat kebijakan ini.

Retaliasi merupakan tindakan suatu negara sebagai balasan akibat adanya kebijakan perdagangan dari negara lain yang merugikan kepentingannya.

"Apakah masalah selesai? Tidak, justru (akan) diprotes oleh calon pembeli luar negeri. Cara-cara seperti itu harus dihentikan," kata Bhima kepada wartawan, Jumat (22/4). 

Bahan baku minyak goreng yang disorot Bhima adalah minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunnya yang termasuk dalam pos tarif 15. Menurut Bhima, CPO dan turunannya berkontribusi hingga 12% dari total ekspor non-migas nasional. 

Bhima mengatakan, nilai ekspor CPO per Maret 2022 mencapai US$ 3 miliar atau sekitar Rp 43 Triliun (kurs Rp 14.356 per US$). Itu berarti, Indonesia akan kehilangan devisa negara dalam jumlah sangat besar jika kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng diterapkan dalam jangka waktu lama.

"Jika diterapkan sebulan, maka potensi devisa yang hilang bisa puluhan triliun rupiah," ujar dia.

Dia menilai larangan ekspor bahan baku minyak goreng tersebut belum tentu efektif mengatasi kelangkaan pasokan dalam negeri. Pemerintah seharusnya cukup kembali menerapkan aturan kewajiban pasar domestik (DMO) sebesar 20%, namun dengan pengawasan  lebih ketat.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...