Gandeng Polri, Mendag Akan Beri Sanksi Pelanggar Larangan Ekspor CPO
Menteri Perdagangan menyiapkan sanksi bagi industri yang melanggar larangan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk olahan CPO. Pemerintah akan bekerja sama dengan kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya untuk memantau pelaksanaan kebijakan ini.
“Saya tegaskan eksportir yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/4).
Larangan eskpor tersebut tercantum dalam Peraturan Mendag No.22 Tahun 2022 dan berlaku untuk minyak sawit mentah (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm olein, minyak jelantah (used cooking oil). Kebijakan ini berlaku mulai 28 April 2022 sampai harga minyak goreng curah mencapai harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.
“Larangan ekspor berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia dari kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (28/4).
Dia mengatakan, kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala melalui rapat koordinasi di tingkat kementerian bidang perekonomian. Larangan sementara ekspor ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku dan juga pasokan minyak goreng di dalam negeri.
“Saya harap kita semua dapat memahami urgensi dari kebijakan ini dan bergotong-royong bekerjasama demi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengungkapkan nilai ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) mencapai US$ 35 miliar pada 2021. Nilai ini meningkat 52,8% dari US$ 22,9 miliar pada 2020.