16 Juta Petani Berhak Dapat Pupuk Bersubsidi, Ini Syaratnya

Tia Dwitiani Komalasari
16 Juli 2022, 00:00
Petani menebar pupuk di areal sawah desa Brondong, Kecamatan Pasekan, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021).
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.
Petani menebar pupuk di areal sawah desa Brondong, Kecamatan Pasekan, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021).

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian, pada tahun 2022 ini telah mengalokasikan anggaran subsidi pupuk sebesar lebih dari Rp 25 triliun untuk memenuhi kebutuhan sekitar 16 juta petani. Semua petani yang berhak menerima pupuk subsidi tersebut wajib terdaftar dalam Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

“Pemerintah akan terus berupaya agar penyediaan sarana pertanian ini memenuhi prinsip 6T, yakni tepat waktu, tepat mutu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat lokasi, dan tepat harga bagi petani,” tutur Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Musdhalifah Machmud pada Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (15/07).

Advertisement

Selain terdaftar secara elektronik, dia mengatakan, pupuk bersubsidi ini juga diperuntukan bagi petani yang menanam sembilan komoditas pangan pokok dan strategis, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao. “Kesembilan komoditas ini diharapkan bisa mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang lebih baik di masa depan,” ungkap Musdhalifah.

Adapun jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani yakni Urea dan NPK. Dasar pertimbangan dalam kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan rantai pasok dan penyaluran pupuk bersubsidi agar lebih efisien. Kedua jenis pupuk ini juga dipilih untuk efisiensi pemupukan karena kondisi lahan pertanian saat ini dan kandungan unsur hara makro esensial untuk peningkatan produksi tanaman yang optimal.

Pemerintah juga melakukan upaya untuk memperbaiki Tata Kelola Pupuk Bersubsidi melalui digitalisasi dalam pendistribusian dan penebusan pupuk bersubsidi, serta penyusunan data penerima subsidi pupuk agar lebih tepat sasaran.

Direktur Bahan Pokok dan Penting Kementerian Perdagangan, Isy Karim, mengatakan bahwa petani pada akhirnya akan menggunakan Kartu Tani untuk membeli pupuk bersubsidi dari kios tani.

"Sekarang (pendataan dan pembelian pupuk bersubsidi) dengan digital, melalui Kartu Tani. Ada transisi lah, nggak semua petani bisa menggunakan itu (Kartu Tani). Dalam waktu dekat terbit," kata Isy.

 Pemerintah menganggarkan dana subsidi pupuk sebesar Rp 25,3 triliun dalam APBN 2022. Nilai tersebut porsinya mencapai 34,7% dari total subsidi non-energi tahun ini yang sebesar Rp 72,9 triliun. Kendati begitu, anggaran subsidi pupuk tahun ini turun 13,06% dari 2021 (outlook) senilai Rp 29,1 triliun.

Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement