Tarif Royalti Batu Bara Naik dan Berlaku Progresif, Berikut Rinciannya
Presiden Joko Widodo resmi menaikkan tarif royalti batu bara lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Aturan tersebut ditetapkan 15 Agustus 2022 dan berlaku 30 hari sejak diundangkan.
Dengan pengesahan PP tersebut, pemerintah resmi mencabut PP Nomor 81 Tahun 2019 sekaligus memberlakukan tarif royalti progresif bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambahan (IUP) batu bara. Pengenaan tarif royalti progresif bakal disesuaikan dengan harga batu bara acuan (HBA) terkini, dengan angka maksimal 13,5% dari harga jual per ton.
"Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," tulis poin pertimbangan dalam PP yang disahkan Presiden Joko Widodo dikutip Kamis (25/8).
Berikut rincian tarif royalti progresif yang tertulis dalam PP Nomor 26 Tahun 2022:
1. Tingkat Kalori 4.200 Kkal/kg ke bawah
- HBA di bawah US$ 70 dikenakan tarif 5% dari HBA
- HBA US$ 70 - US$ 90: dikenakan tarif 6% dari HBA
- HBA US$ 90 ke atas: dikenakan tarif 8% dari HBA
2. Tingkat Kalori 4.200-5.200 Kkal/kg
- HBA di bawah US$ 70: dikenakan tarif 7% dari HBA
- HBA US$ 70 - US$ 90: dikenakan tarif 8,5% dari HBA
- HBA US$ 90 ke atas: dikenakan tarif 10,5% dari HBA