Aksi Demo Berlanjut Hari Ini, Berikut Pengalihan Lalu Lintas Jakarta

Tia Dwitiani Komalasari
13 September 2022, 08:27
Seorang mahasiswa membawa bendera Merah Putih saat berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Seorang mahasiswa membawa bendera Merah Putih saat berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Polda Metro Jaya menerapkan pengalihan arus lalu lintas di sekitar Istana Negara, Selasa (13/9). Pengalihan arus tersebut dilakukan dalam rangka penyampaian pendapat atau aksi demonstrasi.

Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, alih arus lalu lintas dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. "Masyarakat menuju sekitar istana negara agar mencari jalan alternatif lain," cuit akun twitter tersebut.

Berikut pengalihan arus lalu lintas Jakarta, Selasa (13/9):
1. Arus lalu lintas dari arah Hotel Indonesia menuju Jl Merdeka Barat dialihkan ke Jl Budi Kemuliaan atau Jl Merdeka Selatan.
2. Arus lalu lintas dari arah Tugu Tani menuju Jln Merdeka Utara dialihkan ke Jl Perwira (situasional)
3. Arus lalu lintas dari arah Hayam Wuruk menuju Jl Majapahit atau Jln Merdeka Utara dialihkan le Jl Juanda atau Jl Suryopranoto
4. Jl Abdul Muis menuju Jl Gajah Mada dialihkan ke Jl Tanah Abang Satu.

 Hari sebelumnya, para buruh berdemonstrasi untuk menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga meminta perubahan aturan upah minimum sejak pekan lalu. Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono pun berjanji akan membahas ulang Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hal ini disampaikan Heru usai menemui Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Ia memastikan, aspirasi para buruh akan diteruskan kepada menteri terkait.

“Besok saya undang kementerian terkait tenaga kerja, Menteri Investasi, dan menteri perekonomian,” kata Heru di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/9).

Sekjen KSPSI Hermanto mengatakan kenaikan harga BBM akan berdampak terhadap kenaikan harga bahan pokok dan komoditas lainnya. Ia juga mengeluhkan upah pekerja tidak naik untuk menghadapi inflasi.

“Selama dua tahun ini tidak naik upah minimum,” ujar dia.

Untuk itu, ia meminta perubahan formula upah minimum pada PP 36 Tahun 2021. Perubahan dilakukan dengan mempertimbangkan inflasi dan Produk Domestik Bruto atau Produk Domestik Regional Bruto.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...