BPOM Umumkan 133 Obat Sirop Aman Dikonsumsi, Cek Daftarnya di Sini

Tia Dwitiani Komalasari
24 Oktober 2022, 08:12
Petugas mengumpulkan berbagai jenis merek obat sirup yang dilarang dijual untuk sementara waktu di salah satu apotek, Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (20/10/2022).
ANTARA FOTO/Jojon/rwa.
Petugas mengumpulkan berbagai jenis merek obat sirup yang dilarang dijual untuk sementara waktu di salah satu apotek, Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (20/10/2022).

Badan Pengawas Obat dan Makanan telah mengeluarkan daftar 133 obat sirop yang aman dikonsumsi sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. Obat sirop tersebut tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, atau gliserin/gliserol.

BPOM telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirop dan drops di Indonesia. Adapun daftar 133 obat yang aman dikonsumsi bisa diklik di lampiran ini.

"BPOM akan terus memperbaharui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap sirup obat berdasarkan data terbaru," tulis keterangan yang dikutip dari situs resmi pom.go.id, Senin (24/10).

Obat Sirop yang digunakan pasien

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan juga telah mengumumkan daftar 102 obat yang sebelumnya digunakan oleh pasien ginjal akut, pada Konferensi Pers 21 Oktober 2022 Menindaklanjuti pengumuman tersebut, BPOM telah melakukan penelusuran data registrasi untuk memastikan kandungan bahan yang digunakan pada 102 produk obat tersebut.

Hasil penelusuran BPOM tersebut adalah:

1. Dua puluh tiga produk tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, atau gliserin/gliserol, aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai

2. Tujuh produk telah dilakukan pengujian dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai

3. Tiga produk telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran etilen glikol atau dietilen glikol melebihi ambang batas aman.

Saat ini, BPOM masih melakukan sampling dan pengujian terhadap 69 produk. BPOM melakukan intensifikasi surveilans mutu berbasis risiko, sampling, dan pengujian untuk memastikan seluruh produk yang beredar di pasaran tidak mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan, total kumulatif kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI) pada anak di Indonesia mencapai 206 orang sejak awal tahun hingga 18 Oktober 2022. Dari ratusan kasus itu, 48% di antaranya dinyatakan meninggal dunia.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...