Heboh Obat Sirop Tercemar EG, Produsen Farmasi Gelar Uji Coba Mandiri
Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) merespons kasus ratusan anak terkena gangguan ginjal akut yang diduga akibat tercemar zat berbahaya pada obat sirop.
Ketua Umum GPFI Tirto Kusnadi mendorong seluruh stakeholders terkait untuk bekerjasama guna melakukan proses evaluasi serta mencari penyebab utama kasus meninggalnya anak akibat gagal ginjal akut. Dia mengatakan, penemuan penyebab gangguan ginjal membutuhkan proses evaluasi yang mendalam secara scientific serta data-data lengkap sesuai dengan kaidah keilmuan.
"Hal ini membutuhkan kerjasama dari semua pihak seperti pemerintah, swasta, farmakolog, ahli forensik, praktisi Kesehatan dan masyarakat agar kepastian penyebab kejadian ini dapat menjadi landasan dalam menentukan langkah-langkah yang diperlukan," kata Tirto dalam keterangan tertulis, Selasa (25/10).
Tirto mengatakan, GPFI mengapresiasi respons dan langkah cepat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Kesehatan RI dalam menekan laju angka kematian pada anak akibat gagal ginjal akut ini.
“Kami juga berkomitmen untuk berkoordinasi dan berkontribusi sesuai dengan kapasitas dan keahliannya dalam membantu menemukan penyebab utama penyakit gagal ginjal akut ini," ujarnya.
Dia mengatakan, GPFI telah mengimbau seluruh perusahaan-perusahaan farmasi anggota GPFI untuk segera melakukan
pengujian mandiri terhadap produk obat-obatan yang diproduksi dan melaporkan kepada BPOM,” ujar Tirto.
Himbauan GPFI kepada anggotanya ini ditujukan untuk memastikan keamanan setiap produk agar tetap dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan poduk-produk farmasi khususnya obat syrup yang aman dan berkualitas.
Inisiatif pengujian mandiri ini merupakan bentuk dukungan GPFI sesuai dengan Surat Edaran BPOM tertanggal 18 Oktober 2022 dan diupayakan agar pengujian ini selesai dilakukan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan BPOM yaitu pada 25 Oktober 2022.
Pada 24 Oktober 2022 yang lalu, BPOM telah mengumumkan informasi di mana beberapa produk obat syrup yang awalnya diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) ternyata terbukti tidak mengandung senyawa berbahaya. Hal tersebut
membuktikan bahwa obat sirop yang diproduksi anggota GPFI adalah aman dan berkualitas serta dapat dikonsumsi masyarakat.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan, kasus ganguan ginjal akut(acute kidney injury/AKI) mencapai 245 kasus yang tersebar di 23 provinsi hingga Minggu (23/10/2022).
Berdasarkan kelompok umur, kasus gangguan ginjal akut anak ini terbesar dialami oleh bayi usia di bawah 5 tahun (balita). Rinciannya, kasus yang menimpa bayi usia 0-1 tahun sebanyak 25 kasus dan anak usia 1-5 tahun sebanyak 161 kasus. Jumlah ini porsinya mencapai 75% dari total kasus nasional.