Ini Jenis Ikan yang Harga dan Stoknya Akan Diintervensi Pemerintah

Nadya Zahira
15 November 2022, 06:15
Pekerja memindahkan ikan tuna sirip kuning (Thunnus albacares) di terminal bongkar muat Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS), Lampulo, di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (12/11/2022).
ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.
Pekerja memindahkan ikan tuna sirip kuning (Thunnus albacares) di terminal bongkar muat Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS), Lampulo, di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (12/11/2022).

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menyebutkan beberapa ikan akan masuk dalam Cadangan Pangan Pemerintah atau CPP sesuai dengan Perpres 125 tahun 2022.

Direktur Pemasaran Ditjen Daya Saing Erwin Dwiyana mengatakan bahwa dalam perpres 125 tahun 2022 belum dijelaskan secara rinci terkait jenis ikan apa saja yang bisa masuk ke dalam CPP. 

“Disitu belum dijelaskan ikan apa saja yang masuk, tidak mungkin semua jenis ikan masuk karena ragam pangannya lebih banyak dari pada komoditas lainnya,” ujar Erwin dalam acara “Road to Hari Ikan Nasional, Menjadikan Ikan Sebagai Solusi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, pada Senin (14/11).

 Dia mengatakan, jenis ikan yang masuk dalam CPP tersebut seharusnya menjadi prevalensi dari masyarakat Indonesia. Beberapa ikan jenis air tawar  sudah masuk kedalam prevalensi tertinggi seperti ikan nila, ikan patin. Terdapat juga jenis ikan yang telah masuk dalam kategori Bahan Pokok Penting atau Bapokting di antaranya adalah, ikan lele, kembung, bandeng, dan ikan cakalang. 

“Sampai saat ini di Kementerian Kelautan dan Perikanan masih menghitung neraca perdagangannya dan membahas perhitungan cadangannya,” ujar Erwin.

 Dia mengatakan, harga jual ikan memiliki komponen perhitungan yang luas. Pasalnya, ikan merupakan produk yang mudah rusak sehingga sulit disimpan lama.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...