Industri Tekstil dan Alas Kaki Sudah PHK 79.000 Karyawan

Nadya Zahira
5 Desember 2022, 17:56
Pengunjukrasa dari sejumlah elemen buruh membawa poster saat mengikuti aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/11/2022). Aksi yang diikuti ratusan buruh tersebut menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2
ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/YU
Pengunjukrasa dari sejumlah elemen buruh membawa poster saat mengikuti aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/11/2022). Aksi yang diikuti ratusan buruh tersebut menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 13 persen sekaligus menolak PHK dengan ancaman resesi global.

Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo menyatakan jumlah pekerja industri alas kaki serta tekstil dan produk tekstil di Jawa Barat yang terdampak pemutusan hubungan kerja sudah mencapai 79 ribu orang per November 2022. 

Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, mengatakan perusahaan industri TPT dan alas kaki melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK akibat omzet turun signifikan. Padahal industri tersebut menyerap tenaga kerja dengan jumlah yang besar.

Advertisement

"Sayangnya ini yang turunnya sektor ekspor yang padat karya, yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Ini yang menjadi catatan buat kita semua dan jangan dianggap enteng," ujar Hariyadi dalam acara Indef "Mengelola Ketidakpastian Ekonomi Di Tahun Politik", pada Senin (5/12).

 Menurut Hariyadi, adanya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023, akan memperbesar gelombang PHK dan penyusutan tenaga kerja. Pasalnya, pengusaha sektor industri TPT dan alas kaki yang sedang anjlok tidak sanggup mencukupi UMP yang telah ditetapkan pemerintah melalui Permenaker tersebut.

Kurangi jam kerja

Untuk mengatasi permasalahan ini, haryadi mengatakan, pemerintah bisa melakukan mitigasi risiko PHK. Mitigasi tersebut di antaranya yakni mengurangi jam kerja, meloggarkan regulasi terkait BPJS dilonggarkan sampai kondisinya lebih membaik, dan juga  finalisasi percepatan perjanjian perdagangan Indonesia dengan negara lain seperti Uni Eropa.

 "Sepertinya kita masih punya potensi masuk ke Eropa di tengah-tengah situasi resesi mereka, karena konsumen di Eropa tidak menginginkan menggunakan produk-produk negara yang dianggap melanggar HAM, seperti Vietnam, Myanmar, dan Bangladesh yang dianggap kurang patuh. Indonesia dianggap masih baik dan patuh," ujar Hariyadi 

Hariyadi mengatakan, yang terpenting untuk mengurangi PHK adalah dengan membatalkan adanya Permenaker No.18 Tahun 2022 tersebut, "Ini sudah pasti kalau terus dijalankan. Kita berharap dibatalkan dan kembali menggunakan formula upah minimum di PP No.36," kata Hariyadi.

 Industri TPT mulai melakukan PHK sejak September 2022. Kinerja industri TPT anjlok akibat permintaan global yang menurun signifikan. 

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement