Pemerintah Klaim Mengakomodir Usulan Pengupahan di Perppu Cipta Kerja
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu No. 2-2022 tentang Cipta Kerja. Beleid tersebut dinilai telah mengakomodasi beberapa hal yang dianggap inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, termasuk soal upah minimum alih daya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pengupahan dalam Perppu No. 2-2022 telah mengakomodasi usulan dari pihak buruh, yakni pengklasifikasian upah sesuai sektor industri. Namun Airlangga menegaskan aturan pengupahan dalam bentuk upah minimum alih daya berbeda dengan upah minimum sektoral.
"Sektornya ditentukan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah. Sebelumnya kan dibuka secara keseluruhan sektor, sekarang dibatasi. Sektor mana saja yang ditentukan, itu kami masukkan di Peraturan Pemerintah," kata Airlangga di Kantor Kepresidenan, Jumat (30/12).
Airlangga mengatakan Peraturan Pemerintah turunan Perppu No. 2-2022 terkait Upah Minimum Alih Daya tersebut akan segera diterbitkan. Namun Airlangga tidak merinci lebih jauh target penerbitan beleid tersebut.
Di sisi lain, Airlangga menjelaskan indeks yang masuk dalam rumus pengupahan Perppu No. 2-2022 adalah inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli masyarakat di tingkat kabupaten. Menurutnya, perhitungan indeks tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Selain pengupahan, Airlangga mengatakan pemerintah telah menyesuaikan beberapa hal yang dinilai inkonstitusional di Undang-Undang No. 11-2020 tentang Cipta Kerja dalam Perppu No. 2-2022 tentang Cipta Kerja. Dengan demikian, Airlangga mengatakan Perppu No. 2-2022 telah menggantikan UU Cipta Kerja.
Menurut penjelasan Airlangga, Presiden Joko Widodo telah menginformasikan penerbitan Perppu tersebut langsung pada Ketua DPR Puan Maharani. Seperti diketahui, umumnya DPR akan membahas Perppu yang diterbitkan pemerintah untuk dijadikan undang-undang.
"Presiden telah berbicara dengan Ketua DPR dan para prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Ciptaker," kata Airlangga.
Adapun, beberapa aturan yang disesuaikan dalam Perppu No. 2-2022 selain pengupahan adalah harmonisasi peraturan perpajakan; hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, dan penyempurnaan aturan sumber daya air bagi kepentingan umum. Menurutnya, pembuatan Perppu No. 2-2022 telah dibahas dengan instansi terkait dan kalangan akademisi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Perppu No. 2-2022 diterbitkan atas dua dasar, yakni kebutuhan mendesak presiden dan kekosongan hukum.
"Menurut ilmu hukum di manapun, hampir seluruh ahli hukum sependapat bahwa keadaan mendesak itu adalah hak subjektif presiden. Itu adalah kunci utama untuk dikeluarkannya Perppu," kata Mahfud di Kantor Kepresidenan, Jumat (30/12).
Mahfud mengatakan alasan mendesak atau kebutuhan mendesak telah diatur menjadi salah satu dasar pembuatan Perppu dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138 /PUU-VII/2009. Menurutnya, dasar putusan tersebut adalah kegentingan yang memaksa untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan undang-undang, tapi undang-undang yang dibutuhkan belum ada.
Mahfud menjelaskan pemerintah menila UU Cipta Kerja harus digunakan untuk menghindari krisis yang diproyeksi terjadi pada 2023. Sementara itu, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 2021 dan harus direvisi dengan Undang-Undang baru sebelum 2023.
Mahfud mengatakan UU Cipta Kerja harus digunakan dalam waktu dekat, sedangkan pembuatan undang-undang memakan waktu yang lama dan proses yang panjang. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Perppu yang notabenenya setara dengan Undang-Undang.