Pemerintah Klaim Mengakomodir Usulan Pengupahan di Perppu Cipta Kerja

Andi M. Arief
30 Desember 2022, 14:01
cipta kerja, perppu, airlangga Hartarto, UU Cipta kerja
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan paparannya pada acara Sukses Presidensi G20 Indonesia 2022 di Jakarta, Selasa (20/12/2022). Acara tersebut diselenggarakan dalam rangka memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam suksesnya penyelenggaraan G20 Indonesia 2022.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu No. 2-2022 tentang Cipta Kerja. Beleid tersebut dinilai telah mengakomodasi beberapa hal yang dianggap inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, termasuk soal upah minimum alih daya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pengupahan dalam Perppu No. 2-2022 telah mengakomodasi usulan dari pihak buruh, yakni pengklasifikasian upah sesuai sektor industri. Namun Airlangga menegaskan aturan pengupahan dalam bentuk upah minimum alih daya berbeda dengan upah minimum sektoral.

Advertisement

"Sektornya ditentukan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah. Sebelumnya kan dibuka secara keseluruhan sektor, sekarang dibatasi. Sektor mana saja yang ditentukan, itu kami masukkan di Peraturan Pemerintah," kata Airlangga di Kantor Kepresidenan, Jumat (30/12).

Airlangga mengatakan Peraturan Pemerintah turunan Perppu No. 2-2022 terkait Upah Minimum Alih Daya tersebut akan segera diterbitkan. Namun Airlangga tidak merinci lebih jauh target penerbitan beleid tersebut.

Di sisi lain, Airlangga menjelaskan indeks yang masuk dalam rumus pengupahan Perppu No. 2-2022 adalah inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli masyarakat di tingkat kabupaten. Menurutnya, perhitungan indeks tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Selain pengupahan, Airlangga mengatakan pemerintah telah menyesuaikan beberapa hal yang dinilai inkonstitusional di Undang-Undang No. 11-2020 tentang Cipta Kerja dalam Perppu No. 2-2022 tentang Cipta Kerja. Dengan demikian, Airlangga mengatakan Perppu No. 2-2022 telah menggantikan UU Cipta Kerja.

Menurut penjelasan Airlangga, Presiden Joko Widodo telah menginformasikan penerbitan Perppu tersebut langsung pada Ketua DPR Puan Maharani. Seperti diketahui, umumnya DPR akan membahas Perppu yang diterbitkan pemerintah untuk dijadikan undang-undang.

"Presiden telah berbicara dengan Ketua DPR dan para prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Ciptaker," kata Airlangga.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement