Mahfud MD Ungkap Faktor Global di Balik Terbitnya Perppu Cipta Kerja

Tia Dwitiani Komalasari
30 Desember 2022, 21:13
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (30/12/2022). Presiden RI Joko Wid
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (30/12/2022). Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu No. 2-2022 tentang Cipta Kerja pada hari ini, Jumat (30/12). Aturan tersebut membuat inkonstitusional bersyarat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi atau MK pada Undang-Undang No. 11-2020 tentang Cipta Kerja menjadi gugur.

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa dirinya mendapatkan banyak pertanyaan mengenai Perrpu No.2-2022 tentang Cipta Kerja. Termasuk alasan mendesak pemerintah mengeluarkan Perppu tersebut.

"Bagaimana nasib UU Ciptaker yg oleh MK dinyatakan inkonstitusional bersyarat? Bukanlah oleh MK dgn dinyatakannya UU Ciptaker, maka Pemerintah tak boleh membuat keputusan strategis sampai waktu dua tahun? Mengapa yang dikeluarkan kok Perppu? Apa alasan kegentingan atau mendesaknya?" kata Mahfud dikutip dari Instagramnya, Jumat (30/12).

Dia mengatakan, inskontitusional bersayarat yang dimaksud MK dalam pernyataan tersebut artinya berlaku asal diperbaiki sampai waktu tertentu yakni dua tahun. Perbaikan itu bisa dilakukan dengan membuat UU baru, atau dgn membuat peraturan yg setingkat UU.

"Perppu itu setingkat UU, jadi secara hukum sah," kata Mahfud.

Dia juga menjelaskan mengapa pemerintah memilih mengeluarkan Perppu dibandingkan peraturan lainnya. Menurut dia, ada situasi global dan nasional yang memerlukan langkah-langkah strategis.

Putusan MK menyebutkan bahwa pemerintah tak boleh melakukan langkah stategis berdasar UU Ciptaker yg dinyatakan inkonstitusional bersyarat. "Maka dgn dikeluarkannya Perppu hari ini, sesuai dengan hukum, UU Ciptaker yang divonis inkonstitusional bersyarat sudah tidak berlaku lagi dan yang berlaku adalah Perppu No. 2 Tahun 2022 yang merupakan revisi atas UU Ciptaker yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat," ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...