Pemerintah Musnahkan Barang Bekas Rp 17 Miliar Selama Dua Pekan

Andi M. Arief
3 April 2023, 16:02
Kasubdit I Indag AKBP Victor D.H.Inkiriwang memeriksa bukti usai memberikan keterangan kepada media terkait pengungkapan kasus penyelundupan barang bekas dan ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Kasubdit I Indag AKBP Victor D.H.Inkiriwang memeriksa bukti usai memberikan keterangan kepada media terkait pengungkapan kasus penyelundupan barang bekas dan ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan akan memusnahkan 122,06 ton barang bekas impor senilai Rp 17,4 miliar. Pemusnahan akan dilakukan selama dua pekan ke depan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, barang bekas yang telah menjadi milik negara tersebut dikumpulkan pada 2018-2022.

"Kami berharap dengan dilakukannya pemusnahan ini dapat mencegah efek negatif yang ditimbulkan oleh barang bekas asal impor,” kata Askolani dalam keterangan resmi, Senin (3/4).

Askolani menyampaikan pemusnahan tersebut merupakan arahan presiden dalam menindak pakaian bekas ilegal impor. Pasalnya, barang tersebut dinilai mengganggu industri tekstil domestik.

Askolani mencatat pemusnahan tersebut akan dilaksanakan oleh PT Desa Air Cargo di Batam menggunakan incinerator. Adapun, barang-barang bekas ilegal impor tersebut berwujud pakaian, sepatu, dan tas.

Dia mengatakan, pemusnahan barang bekas ilegal impor tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 51-2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag No. 40-2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Menurutnya, barang-barang yang dimusnahkan di Batam tersebut dapat menimbulkan efek negatif pada kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan saat digunakan. Oleh karena itu, Askolani mengkategorikan barang bekas ilegal impor tersebut sebagai limbah.

Potensi Kerugian Rp 19 Triliun

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia atau APSYFI, Redma Gita Wirawasta, mengatakan bahwa sebanyak 320.000 ton baju bekas masuk ke Indonesia berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2022.  Kerugian negara akibat impor ilegal tersebut mencapai Rp 19 triliun.

Ketua Umum Apsyfi Redma Gita Wirawasta mengatakan, kerugian yang dirasakan dari nilai tersebut berasal dari sektor pajak yang seharusnya dibayarkan oleh oknum importir ilegal. Dia mengatakan, oknum tersebut biasanya melakukan aktivitas impor melalui jalur-jalur tikus.

"Kalau oknum importir tersebut tidak ilegal dengan mau membayar pajak dan biaya masuk, pemerintah tidak kehilangan pendapatan sebesar Rp 19 triliun," ujar Redma dalam Konferensi Pers APSYFI, di Jakarta, Jumat (31/3).

Redma mengatakan, pakaian bekas impor ilegal yang masuk ke Indonesia sebanyak 320.000 ton merupakan jumlah yang cukup besar. Jumlah tersebut bisa mencapai 1.333 kontainer per bulan, atau 16.000 kontainer per tahun.

Selain itu, dia mengatakan, jika Indonesia bisa memproduksi pakaian secara lokal dari jumlah pakaian bekas impor ilegal tersebut, bisa menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 545 ribu, dan 1,5 juta tenaga kerja yang tidak langsung.

"Sehingga total pendapatan karyawan Rp 54 triliun per tahunnya," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...