Video selanjutnya
Autoplay
Video: Pro-Kontra Kenaikan Cukai Rokok
Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan rata-rata sebesar 23 persen. Kenaikan tarif tersebut dibarengi dengan kenaikan harga jual eceran rokok rata-rata sebesar 35 persen.
Kementerian Keuangan beralasan, kenaikan cukai hingga 23 persen lantaran pada tahun ini tarif tidak naik. Selain itu, pemerintah berkeinginan mengendalikan konsumsi rokok.
Namun, industri rokok menilai bahwa kenaikan ini eksesif. Menurut pelaku industri, cukai rokok memiliki andil sebesar 70 persen dari total harga rokok. Dengan adanya kenaikan cukai, industri beranggapan akan mengganggu ekosistem industri rokok.
Editor: Aria W. Yudhistira