Ratri Kartika W.
27 Mei 2021, 17:35

Video: Tarif Pajak "Crazy Rich" Indonesia Bakal Naik

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama DPR akan merevisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatat Cara Perpajakan (RUU KUP) untuk kelompok pendapatan tinggi. Perubahan ini terbatas pada tarif pajak untuk pribadi dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar yakni menjadi 35%.

Usulan ini muncul datang dari Dana Moneter Internasional (IMF) dan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) untuk membiayai penanganan pandemi Covid-19.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami