Hasna Salsabila
29 Mei 2024, 12:10

Gaji Pekerja Dipotong 3% untuk Tapera, Bagaimana Mekanismenya?

Pemerintah mewajibkan semua pekerja membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3% dari gaji. Potongan 2,5% ditanggung oleh pekerja dan 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024.

Lalu bagaimana mekanismenya? Saksikan selengkapnya dalam video berikut.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami