Jokowi Digugat ke Pengadilan soal Terjemahan KUHP

Dimas Jarot Bayu
8 Juni 2018, 14:54
Jokowi Di DPR/MPR
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Ketua MPR Zulkifli Hasan (kiri) menghadiri pembukaan Sidang Tahunan MPR Tahun 2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Ketua DPR Bambang Soesatyo digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/6). Mereka dianggap lalai tak membuat terjemahan resmi KUHP berbahasa Indonesia.

Para penggugat merupakan beberapa lembaga non-pemerintah yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan LBH Masyarakat. 

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, selama ini KUHP memiliki banyak terjemahan dari berbagai ahli pidana, seperti R Soesilo, Moeljatno, Andi Hamzah, dan BPHN. Seluruh terjemahan dari bahasa Belanda tersebut kerap berbeda karena sesuai tafsir masing-masing ahli pidana.

Isnur menyebut perbedaan tafsir ini dapat menimbulkan ketidakpastian dan ketidakselarasan hukum, khususnya perkara pidana. Padahal, Isnur berpendapat jika hukum pidana bersifat sangat materiil.

“Kalau seperti ini akibatnya banyak orang yang mungkin diterapkan pasal berbeda, bahasanya beda apalagi tafsirnya,” kata Isnur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/6).

(Baca juga: Bersama KPK, Komnas HAM & BNN Tolak Revisi KUHP soal Pidana Khusus)

Selain itu, Isnur menilai belum adanya terjemahan resmi KUHP tak sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Regulasi tersebut mengamanatkan pemerintah dan DPR membentuk aturan perundang-undangan menggunakan bahasa Indonesia.

Ketiadaan terjemahan resmi KUHP juga akan berdampak buruk akibat dijadikan rujukan dalam pembahasan revisi yang berlangsung di DPR.

Sebelum mengajukan gugatan, lembaga nonpemerintah ini telah mengirimkan somasi kepada pemerintah dan DPR. Somasi dilayangkan dua kali pada 11 Maret dan 28 Maret.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...