Sesuai Prediksi, Pengadilan Jaksel Batalkan Status Tersangka Setnov

Dimas Jarot Bayu
29 September 2017, 17:37
sidang praperadilan Setya Novanto
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Hakim Tunggal Cepi Iskandar memnganggap penetapan tersangka Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak sah.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto. Sidang praperadilan yang dipimpin oleh hakim Tunggal Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tidak sah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata hakim Cepi membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

Advertisement

Hakim Cepi menilai penetapan tersangka harus dilakukan di akhir tahap penyidikan suatu perkara dengan alasan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang. Dia menyatakan surat perintah penyidikan tertanggal 17 Juli 2017 yang menetapkan Novanto sebagai tersangka,  tidak sah.

Dia pun menyatakan bukti yang diajukan KPK tidak dapat digunakan untuk menjerat  Setya Novanto karena pernah digunakan untuk menangani perkara Irman dan Sugiharto.

Menangnya Setya Novanto menambah deret kekalahan KPK menghadapi gugatan praperadilan. Sebelumnya, KPK telah kalah dalam sidang praperadilan dalam penetapan tersangka mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo, mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, dan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

(Baca: Penolakan Bukti Rekaman dan Kejanggalan di Praperadilan Setya Novanto)

Sebelumnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan enam kejanggalan dalam proses sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto.  Salah satunya mengenai penolakan hakim Cepi untuk memutar rekaman berdurasi 40 menit yang merupakan keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement