Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri Terkait Dugaan Suap Petugas KPK

Rizky Alika
30 April 2021, 12:30
KPK, Azis Syamsuddin, larang ke luar negeri
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berpergian ke luar negeri. Larangan tersebut terkait perkara dugaan suap dengan tersangka penyidik komisi antirasuah Stepanus Robin Pattuju.

"Pelarangan bepergian ke luar negeri terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bagian Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (30/4).

KPK mengajukan surat pelarangan berpergian tersebut ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Selasa (27/4). Pelarangan ke luar negeri berlaku terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara tersebut.

Langkah pencegahan ke luar negeri tersebut dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain. "Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," kata dia.

Sebelumnya, lembaga antikorupsi itu telah menggeledah rumah dinas dan kantor Azis di DPR. Kemudian, KPK mengantongi barang bukti berbentuk dokumen yang tekait dengan perkara.

Adapun, Stepanus Robin Pattuju telah ditetapkan menjadi tersangka lantaran berusaha memeras Wali Kota Tanjungbalai Syahrial. Keduanya telah ditahan mulai Kamis (22/4) lalu.

Azis ikut dicurigai karena sempat bertemu Syahrial pada Oktober 2020. Ajudan Azis lalu menghubungi Stepanus untuk datang dan memperkenalkannya dengan Syahrial.

Syahrial lalu menyampaikan masalahnya dan meminta Stepanus agar penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tak naik ke penyidikan. Penyidik dari kepolisian itu lalu mengenalkan pengacara bernama Maskur Husain kepada Syahrial untuk membantu.

Maskur lalu berkomitmen bersama Syahrial untuk tak melanjutkan kasus dengan iming-iming Rp 1,5 miliar. Sang wali kota lalu setuju dan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali.

Survei Parameter Politik Indonesia menunjukkan, kepercayaan masyarakat terhadap perbaikan kinerja partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berada dalam peringkat paling rendah. Tingkat optimismenya hanya 5,1 dari skala 0-10. Semakin rendah nilainya, maka semakin buruk  kepercayaan masyarakat terhadap perbaikan kinerja suatu lembaga. Berikut grafik Databoks:

Reporter: Rizky Alika
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...