Diduga Terima Suap Puluhan Miliar, Angin Prayitno Ditahan KPK

Rizky Alika
4 Mei 2021, 20:13
Angin Prayitno, KPK, suap
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (tengah) digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Angin Prayitno Aji. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Angin dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani diduga menerima suap dari sejumlah konsultan pajak yang mewakili beberapa perusahaan.  Suap diduga diberikan tiga perusahaan yakni PT Bank PAN Indonesia Tbk alias Bank Panin, PT Jhonlin Baratama dan PT Gunung Madu Plantations.

"APA (Angin Prayitno Aji) bersama-sama dengan (Dadan Ramdani) diduga telah menerima sejumlah uang terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (4/5).

Angin dan Dadan diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu Gunung Madu Plantations untuk pajak 2016, Bank Panin untuk pajak 2016, dan  Jhonlin Baratama untuk pajak 2016 dan 2017.

Keduanya diduga telah menerima Rp 15 miliar pada Januari-Februari 2018. Uang tersebut diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, konsultan pajak selaku perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Kemudian, Angin dan Dadan diduga menerima SGD 500 ribu atau sekitar Rp 5 pada pertengahan 2018. Uang diserahkan oleh Veronika Lindawati, kuasa wajib pajak sebagai pewakilan Bank Panin dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.

Selanjutnya pada kurun waktu bulan Juli-September 2019, Angin dan Dadan diduga menerima SGD 3 juta atau sekitar Rp 32 miliar diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan Jhonlin Baratama.

Advertisement

Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik akan menahan Angin untuk 20 hari ke depan sejak 4 Mei 2021 sampai 23 Mei 2021 di rumah tahanan KPK Gedung Merah Putih. Untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19, Angin akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC.

Sebelum menetapkan status tersangka, KPK menggeledah tiga perusahaan tersebut.  Dari tiga kantor pusat perusahaan pada pertama kalinya, KPK menyita beberapa dokumen dan barang elektronik.

Namun, saat penggeledahan kantor Jhonlin Baratama yang kedua kalinya  pada Jumat (9/4), KPK tidak menemukan barang bukti karena diduga sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.



Selain itu, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah ke luar negeri dua pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap, yaitu berinisial APA dan DR.

Selain itu, empat orang lainnya juga dicegah terkait kasus tersebut, yaitu RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement