Kementerian ESDM Akan Sanksi Perusahaan yang Tak Penuhi DMO Batu Bara

Image title
5 Agustus 2021, 21:00
DMO batu bara, kementerian ESDM
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.
Kementerian ESDM memperketat syarat wajib

Kementerian ESDM kembali memperketat aturan kewajiban pemenuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Aturan tersebut termuat dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri yang ditetapkan pada 4 Agustus 2021.

Dalam aturan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa denda hingga larangan ekspor bagi produsen batu bara yang tidak dapat memenuhi komitmen DMO. Pemerintah menetapkan persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri kepada para pemegang izin usaha batu bara sebesar 25%, dari rencana jumlah produksi batu bara tahunan yang disetujui.

Kewajiban ini untuk memenuhi kebutuhan batu bara bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, serta bahan baku atau bahan bakar untuk industri.

Aturan ini berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian.

Larangan penjualan batu bara ke luar negeri akan berlaku hingga pemegang izin usaha memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan persentase penjualan atau sesuai dengan kontrak penjualan. Kecuali, bagi produsen yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batu bara di dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...