Selain Holywings, Anies Kembali Tutup Bar di Pantai Indah Kapuk
Pemerintah DKI Jakarta kembali menutup sementara dua bar dan restoran yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta. Sanksi ini diberikan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang restoran dan bar Holywings Kemang beroperasi hingga pandemi Covid-19 usai.
Dua bar dan restoran tersebut berlokasi di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. "Dua tempat dikenakan sanksi penghentian operasional selama PPKM yaitu PUBL** dan MYS****," demikian tertulis dalam unggahan foto di Instagram @satpolpp.dki, dikutip Jumat (10/9).
Satpol PP juga memberikan sanksi kepada satu kafe dan restoran MIX*** yang juga berlokasi di PIK berupa teguran tertulis lantaran melanggar ketentuan operasional usaha selama PPKM level 3. Selain tiga tempat tersebut, Satpol PP melakukan inspeksi patroli protokol kesehatan di beberapa kafe dan restoran di Jakarta Barat.
Pemprov DKI Jakarta mulai mengawasi penerapan protokol kesehatan di kafe dan restoran setelah menemukan pelanggaran oleh Holywings Kemang. Gubernur Anies Baswedan melarang Holywings Kemang beroperasi hingga pandemi Covid-19 usai. Anies mengatakan memberikan hukuman berat lantaran tempat hiburan tersebut dianggap mengkhianati penerapan protokol kesehatan.
Anies menjelaskan, saat ini jutaan orang di ibu kota sedang berupaya menjaga protokol kesehatan. Namun ada pihak seperti Holywings Kemang yang tak ikut serta dalam usaha mencegah penularan Covid-19.
"Tidak boleh beroperasi, titik. Sampai pandemi ini selesai karena telah menunjukkan tidak punya sikap bertanggung jawab," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu (8/9) dikutip dari Antara.
Namun, kebijakan Anies ini menuai krtik. Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Ashpija) Hanna Suryani pun menilai, pemerintah daerah kurang bijak dalam mengenakan sanksi tersebut.
"Kalau Holywings salah, apa perlu sampai menutup seperti itu? Apakah jajaran pemerintah tidak ada kesalahan juga?" kata Hanna kepada Katadata, Kamis (9/9).
Menurutnya, Holywings telah mematuhi sejumlah ketentuan, seperti melarang pengunjung yang belum divaksin. Dengan demikian, pengunjung yang berada dalam Holywings sudah dipastikan aman. Selain itu, pelanggaran tersebut melibatkan banyak pihak, yaitu pengusaha, tim manajemen, dan pengunjung. Ia juga mempertanyakan apakah pemerintah ikut terlibat dalam pelanggaran tersebut.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan