Ditegur Jokowi, Birokrasi PLN dan Pertamina Dianggap Hambat Investasi

Image title
25 November 2021, 16:01
PLN, investasi, birokrasi
ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.
Petugas melakukan pengecekan kelistrikan di Gardu Induk Kuta di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Selasa (2/2/2021).

Presiden Joko Widodo menyoroti rumitnya birokrasi pada perusahaan pelat merah sektor energi yang menghambat masuknya investasi. Jokowi mengatakan banyak investor yang tertarik untuk menanamkan investasinya di PLN maupun Pertamina, tapi terhambat pada birokrasi.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai rumitnya investasi di perusahaan pelat merah bukanlah hal baru. Dia menyebut kerja sama Pertamina dengan Saudi Aramco yang kandas lantaran proses birokrasi dan kesepakatan soal insentif berbelit-belit.
 
Meskipun proses perizinan sudah dipermudah pemerintah, tapi realisasi investasi di sektor energi bersinggungan dengan kerja BUMN di lapangan.

Dia menilai selama ini BUMN bekerja hanya pada penugasan dan menyalurkan subsidi yang setiap tahun anggarannya disediakan pemerintah. Sehingga mentalitasnya masih status quo, kontra dengan perubahan.

"Ini akan menghambat pembangunan pembangkit listrik baru, bahkan menghambat transisi ke energi terbarukan dalam jangka panjang," kata Bhima kepada Katadata.co.id, Kamis (25/11).

Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai investor dalam bentuk produsen listrik swasta alias IPP selama ini cukup banyak. Apalagi dalam beberapa tahun terakhir, IPP dalam bidang energi terbarukan sangat berminat mengembangkan energi terbarukan di Indonesia.

Namun, kendalanya yakni pada PLN yang masih memprioritaskan PLTU. Sementara kebijakan dan regulasi pemerintah di era pemerintahan pertama Jokowi justru menghambat pengembangan energi terbarukan.

Di samping itu, PLN juga menciptakan ketidakpastian. Misalnya jadwal lelang pembangkit energi terbarukan yang tidak berkala, negosiasi  power purchase agreement (PPA) cenderung lama, dan adanya ketidakpastian dalam implementasi PPA. Misalnya seperti yang terjadi dengan kasus pembangkit hidro di Sumatera Utara.

"Jadi peringatan pak Jokowi sudah tepat. PLN harus melakukan transisi energi dan untuk itu PLN harus mau membuka diri dengan investor swasta sehingga bisa cepat membangun energi terbarukan untuk substitusi PLTU yang akan pensiun dini," katanya.

Fabby menyarankan PLN lebih terbuka dalam proses transisi energi dengan melibatkan investor dalam mempercepat penggantian aset PLTU dengan energi terbarukan. Dia menghimbau supaya PLN jangan mempersulit negosiasi PPA dengan IPP energi terbarukan.

"Satu hal lagi yang penting, PLN harus sangat terbuka dengan PLTS Atap dan jangan mempersulit masyarakat dan industri yang akan pasang PLTS Atap," ujarnya.
 
Pasalnya, untuk dunia usaha yakni Commercial and Industrial (C&I)  memasang PLTS Atap adalah bentuk komitmen mereka dalam menurunkan emisi gas rumah kaca. Sehingga jika dihalang-halangi akan berdampak pada iklim investasi Indonesia secara keseluruhan.

Manajer Pengelolaan Perubahan Iklim PLN Kamia Handayani mengatakan, PLN berupaya menangkap peluang dari pelaksanaan transisi energi, sehingga dapat menjaga keberlangsungan usaha.

Terkait dengan komitmen pemerintah untuk mencapai Nationally Determined Contribution (NDC) di tahun 2030 dan net zero emission di tahun 2060, PLN telah menerbitkan RUPTL 2021-2030 yang sudah disahkan pemerintah, dan untuk jangka panjang sudah memiliki peta jalan menuju net zero emission 2060.
 
Dalam RUPTL tersebut, akan ada penambahan pembangkit baru sebesar 40,6 gigawatt (GW) selama 10 tahun dengan porsi EBT mencapai 20,9 GW atau sekitar 51,6%. Kemudian PLN juga akan mempensiunkan PLTU dengan total kapasitas 1,1 GW sehingga kapasitas pembangkit PLN pada 2030 menjadi 99,2 GW.

Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...