Satgas Covid-19 Dorong Polisi Usut Dugaan Suap Karantina Rachel Vennya
Satgas Penanganan Covid-19 mendorong aparat mengusut dugaan suap dalam kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya saat menjalani karantina. Di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rachel memberikan uang Rp 40 juta kepada Satgas Covid-19 agar lolos dari karantina di Wisma Atlet, usai perjalanan dari luar negeri.
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi menyatakan terganggu mendengar kabar dugaan aliran dana Rp 40 juta kepada Satgas. Sehingga dia meminta kepolisian mengungkap kasus dugaan suap ini lebih lanjut. "Kami dukung agar terang benderang”, ujar Sonny dalam siaran pers, Jumat (12/7).
Sonny menyatakan Satgas Covid-19 bukan lembaga superbody, karena tidak memiliki kewenangan mengusut dan menindak kasus dugaan pelanggaran tersebut. "Setiap pelanggaran atas aturan yang berlaku, tentu menjadi ranah aparat penegak hukum," kata dia.
Di persidangan pelanggaran karantina, Rachel mengaku membayar Rp 40 juta kepada pihak satgas. Uang itu diberikan melalui Ovelina Pratiwi yang merupakan pegawai honorer di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rachel mengatakan Ovelina meminta uang agar pihak Satgas dapat meloloskan Rachel dari karantina.
Meskipun Rachel mengakaui memberikan sejumlah uang untuk memuluskan aksinya, polisi justru tidak menjeratnya dengan undang-undang terkait suap. Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat berdalih Ovelina yang menerima uang dari Rachel bukanlah pejabat penyelenggara negara ataupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, mantan Juru Bicara Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan meski status Ovelina Pratiwi bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Ovelina sejatinya dapat dijerat dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal ini karena seseorang yang menerima gaji, upah atau dengan nama sejenis dari keuangan negara sekalipun kontrak tetap dapat masuk kategori dalam Pasal tersebut.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan kemungkinan kepolisian tidak memadukan pasal suap dalam vonis Rachel karena yang diberi uang bukan pejabat yang berwenang di Bandara.
Menurut Abdul penerima uang yang tidak memiliki jabatan menentukan hanya disebut sebagai pemberian saja. "Apalagi hanya petugas protokol DPR yang tidak berkaitan dengan lalu lintas bandara," ujar Abdul kepada Katadata pada Rabu (15/12).
Berbeda pendapat, pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir mengatakan Ovelina dapat dijerat Pasal 55 atau 56 KUHP sementara Rachel dapat dijerat dengan Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan