Sempat Tuai Perdebatan, Ibu Kota Negara Dipimpin Kepala Otorita

Image title
17 Januari 2022, 19:13
IKN, ibu kota negara
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN)

Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara atau  RUU IKN membahas mengenai pimpinan  pemerintahan daerah khusus ibu kota negara yakni seorang Kepala Otorita. Berbeda dengan pimpinan wilayah lain, Kepala Otorita tersebut setara menteri yang ditunjuk Presiden.

"Pihak yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus itu namanya otorita yang dipimpin Kepala Otorita," kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustofa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/1).

Saan menyebutkan Ibu Kota Negara bukan dipimpin gubernur namun Kepala Otorita meskipun wilayahnya setingkat provinsi. Kepala Otorita tersebut setara menteri yang ditunjuk Presiden dan apabila diperlukan nanti akan diatur ada Wakil Kepala Otorita.

"Kepala Otorita IKN itu bukan seperti Kepala Otorita Batam yang merupakan sebuah badan, namun ini penyelenggara pemerintahan," ujarnya.

Dia menjelaskan keputusan tersebut diambil karena kalau dipimpin gubernur maka harus ada DPRD provinsi untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya.

Menurut dia, nantinya Presiden berhak menunjuk Kepala Otorita IKN tanpa perlu berkonsultasi ke DPR RI. "Ini terkait dengan representasi politiknya. Kami ingin representasi politiknya (IKN Nusantara) cukup di daerah pemilihan nasional," katanya.

DPR Cecar Konsep Badan Otorita pada Ibu Kota Negara


Rapat Pansus RUU IKN berlangsung tadi sore mendebatkan status otorita dan juga mengenai pemimpin pada IKN. Para anggota sempat mencecar mengenai konsep tersebut.

Anggota Pansus RUU IKN Fraksi Demokrat, Muslim mengatakan Demokrat berpendapat bahwa pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) IKN yang dipimpin oleh badan otorita tidak konsisten. "Terkait hal itu (kepala pemdasus), ini cantolan hukumnya, rujukannya tentu jangan sampai menyalahi UUD 1945," ujar Muslim dalam rapat Pansus RUU IKN.

Anggota Pansus RUU IKN Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam mengatakan pemerintah daerah setingkat provinsi harus mengacu pada UUD 1945 Pasal 18 ayat 1, 2, 3 dan 4. Menurut Ecky, ayat 3 dan 4 jelas mengatur bahwa dalam konstitusi Indonesia, kepala daerah yang memimpin pemerintah provinsi adalah seorang Gubernur.

Merujuk hal tersebut Ecky menyebut dalam pemdasus dibutuhkan Gubernur dan juga DPRD. Selain itu, Ecky menyebut Gubernur dapat ditetapkan oleh Presiden dan memiliki kekhususan tertentu terkait pemdasus.

"Sangat mungkin dan itu sudah terjadi baik itu di DKI Jakarta tidak ada pemerintahan administratif dan Yogyakarta dimana Gubernurnya itu dalam bentuk sultan," ujar Ecky.

Anggota Pansus RUU IKN Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengatakan kepala pemdasus yang disepakati jika setingkat Provinsi maka akan disebut sebagai Gubernur. Guspardi juga meminta agar pemerintah memberi penjelasan terkait dengan otorita agar tidak ada ruang terjadinya judicial review atau uji materi terhadap RUU IKN setelah disahkan nantinya.

Hal ini karena banyak pakar menyebut istilah otorita tidak ada dalam pemerintahan. Otorita disebut hanya eksekutor pembangunan dan pemindahan. "Kenapa tidak pemerintahan daerah khusus IKN bukan Pemdasus? Terkesan disini sekonyong-konyong muncul otorita IKN," ujar Guspardi.

Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia menyebut fungsi pemdasus IKN adalah sebagai penyelenggara. Sementara untuk otorita nantinya akan dipimpin oleh seorang kepala. Doli lantas menyebut hal tersebut adalah dua hal yang berbeda.

Menanggapi hal tersebut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Suharso Monoarfa menegaskan otorita hanyalah sebuah predikat yang diberikan oleh pemerintah. Namun, dalam praktiknya pemerintah tetap akan menggunakan pemdasus sebagai status IKN.

Suharso juga menanggapi terkait dengan kemungkinan Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan judicial review. Menurut Suharso, istilah otorita hanya sebuah definisi dan tidak akan mendeskripsikan secara rinci mengikuti sejarah. "Saya kira kita akan tetap dengan istilah itu (otorita)," ujar Suharso.

Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...