Duit Suap Pejabat Pajak Mengalir hingga ke Mantan Pramugari Garuda

Yuliawati
Oleh Yuliawati
27 Januari 2022, 10:55
pajak, suap, Garuda
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi (kanan) didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilai Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Wawan Ridwan dan anaknya bernama Muhammad Farsha Kautsar didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Dakwaan ini merupakan satu dari empat dakwaan yang menyeret Wawan.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK M. Asri Irwan menyebut Wawan selama periode 2018—2020 berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang salah satu sumbernya diduga uang suap dari para wajib pajak.

Wawan diduga menerima uang suap sebesar Sin$ 606.250 atau sekitar 6,47 miliar, dan gratifikasi yakni  Rp 1,03 miliar, Sin$ 71.250, mata uang dolar Amerika Serikat setara Rp 625 juta, serta tiket pesawat sebesar Rp 594.900 dan hotel Rp 448 ribu dari sejumlah wajib pajak.

Wawan Ridwan selama menjadi pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan periode 2014—2019 mendapat perintah dari Angin Prayitno melalui Dadan Ramdani untuk mendapatkan fee dari para wajib pajak yang diperiksa. Fee tersebut dibagi 50% untuk pejabat struktural yang terdiri atas Direktur dan Kepala Subdirektorat sedangkan 50% untuk jatah tim pemeriksa.

Wawan menggunakan uang tersebut untuk membeli berbagai aset dan sebagian diberikan kepada anaknya, Muhammad Farsha Kautsar.  

"Terdakwa I Wawan Ridwan bersama-sama dengan Muhammad Farsha Kautsar pada bulan April 2018—Agustus 2020 mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dari para wajib pajak yang diperiksa oleh terdakwa I sehingga untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usulnya telah melakukan beberapa perbuatan atas nama terdakwa I sendiri ataupun atas nama pihak-pihak lain," ungkap jaksa Asri.

Awalnya Wawan menukarkan penerimaan uang dalam bentuk mata uang asing ke mata uang rupiah atas nama anaknya, Muhammad Farsha Kautsar, senilai Rp 8,88 miliar.

Kemudian Farsha memasukkannya ke rekening pribadi pada tanggal 28 Januari 2019—29 April 2019 senilai Rp 1,20 miliar.  Sebagian uang kemudian juga ditransfer Farsha untuk teman dekatnya, Siwi Widi Purwanti pada 8 April 2019—23 Juli 2019 senilai Rp 647 juta.

Siwi Widi Purwanti merupakan mantan pramugari Garuda Indonesia yang pernah viral pada 2020 lalu. "Benar mantan pramugari (Garuda Indonesia)," kata jaksa Asri usai persidangan sidang.

Ia mengatakan Siwi dan sejumlah saksi lain akan dipanggil dalam sidang. "Yang bersangkutan akan panggil, saksi yang dipanggil banyak, ada sekitar berapa puluh," tambah jaksa Asri.

Nama Siwi Widi Purwanti sempat viral pada 2020 lalu karena disebut-sebut punya relasi dengan salah satu petinggi Garuda Indonesia. Namun Siwi membantah tudingan tersebut.

Selain itu, Farsha juga mentransfer uang tersebut kepada teman kuliahnya yakni, Adinda Rana Fauziah pada bulan Januari 2019—Maret 2021 senilai Rp 39 juta dan kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp 296 juta.

Farsha juga sempat membeli jam tangan pada tanggal 5 April 2019—25 Juli 2019 senilai Rp 888 juta. Dia juga membeli 1 unit mobil Oulander Mercedes Benz C300 Coupe senilai Rp 1,37 miliar.

Selanjutnya dia membeli tiket dan hotel sebesar Rp 987 juta dan membeli valuta asing sebesar Rp 300 juta pada tanggal 23 Mei 2019.

Farsha juga mentransfer beberapa kali kepada Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan usaha keluarganya senilai Rp 509 juta pada tanggal 7 Februari 2019—9 Desember 2020.

Pembelian Aset

Adapun Wawan menggunakan uang suat untuk membeli beberapa aset.

Pertama, mobil Honda a Jazz 1.5 RS CVT MMC warna Crystal Black Pearl senilai Rp 262,5 juta pada tanggal 24 April 2018. Pembelian mobil ini dilakukan oleh anak Wawan, Feyzra Akmal Maulana.

Kedua, pembelian dua bidang tanah serta bangunan seluas 101 dan 199 meter persegi di Kota Bandung pada bulan Oktober 2018 total Rp 2,8 miliar.

Ketiga, pembelian rumah di Tangerang pada tanggal 16 Februari 2019 senilai Rp 1,3 miliar yang penandatangannya oleh Feyza Akmal Maulana.

Keempat, pembelian tanah di Rankasbitung seluas 374 meter persegi pada tahun 2019 senilai Rp 252.450.000,00.

Kelima, pembelian mobil Honda CRV Turbo 1.5 Prestige warna Crystal Black Pearl senilai Rp 509,3 juta pada tanggal 7 Februari 2020.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...