Heboh Wasilah 212, Diduga Oplos Minyak Goreng Curah Jadi Kemasan

Muhamad Fajar Riyandanu
17 Maret 2022, 11:07
minyak goreng, wasilah 212
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Pekerja bersiap mengisi minyak goreng curah ke dalam jerigen di salah satu tempat pengisian di kawasan Cipete, Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Polres Metro Depok menyegel sebuah gudang pengemasan minyak goreng dengan merek ‘Wasilah 212', pada Selasa (15/3). Polisi menduga gudang tersebut memasukkan minyak goreng curah ke dalam kemasan.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan penggerebekan ini dimulai dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kualitas minyak goreng yang pekat. Masyarakat juga meragukan merek dagang tersebut karena tidak dikenal. Polisi masih mendalami kualitas minyak goreng tersebut. 

Saat menggerebek gudang yang beralamat di Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, Depok tersebut, polisi menemukan 2.300 kemasan yang siap didistribusikan. Pemilik merek ini memiliki 40 toko langganan yang tersebar di seantero Depok dan Bogor. 

Dari hasil pemeriksaan, gudang ini beroperasi sejak 2018. Pengemasan ulang minyak goreng merek Wasilah 212 ini tidak dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dan surat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“(Sertifikasi) halal habis masanya, SIUP tak ada. Maka kami sarankan mereka untuk mengurus izin lengkap agar bisa beroperasi kembali,” kata Yogen dihubungi Katadata,  Kamis (17/3).

Polisi telah memeriksa tiga orang saksi yang terdiri dari manajer operasional, distributor dan supir truk. Dari hasil penyelidikan sementara, Yogen mengatakan belum ditemukan unsur pelanggaran penimbunan minyak goreng. “Setelah di repacking langsung dikirim, jadi unsur penimbunan belum ditemukan. Kemarin yang saya tahu seperti itu,” sambung Yogen.

Menurut keterangan pemilik, ujar Yogen, minyak goreng Wasilah 212 dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah senilai Rp 14.000 per liter. “Kata pemilik ini menjual dengan harga HET, ini kami dalami dulu,” jelasnya.

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap supplier untuk memastikan apakah ada kontrak perjanjian yang menyatakan pembelian minyak goreng disertai dengan kesepakatan pengemasan ulang.

Polisi menduga pemilik melanggar Undang-Undang (UU) Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen. “Namun memang harus kami gali lagi. Terutama untuk UU Perlindungan Konsumen harus ada konsumen yang merasa dirugikan,” ujar Yogen.

Perihal adanya angka 212 yang tertulis di kemasan, Yogen tak ingin berspekulasi. Pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman terkait perkara ini, termasuk pemilihan nama merek yang tertera di kemasan.

“Sementara belum ada informasi terkait itu karena dari pemilik juga belum memberikan informasi secara utuh perihal mengapa di kemasan ada lambang seperti itu. Untuk mengatakan itu lambang 212 kami juga tidak bisa, Itu kan terdiri dari lambang monas dan angka dua,” ujar Yogen.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...