Ketua DPRD Ungkap Praktik Commitment Fee di Formula E kepada KPK

Yuliawati
Oleh Yuliawati
23 Maret 2022, 17:38
KPK, formula e, ketua dprd
ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. KPK meminta keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta.

"Tim penyelidik KPK masih terus mengumpulkan bahan keterangan terkait dengan dugaan peristiwa pidana ini, satu di antaranya dengan kembali memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (23/3) dikutip dari Antara.

KPK meminta keterangan dari Prasetyo pada Selasa (22/3), sebelumnya dia dimintai keterangan oleh tim penyelidik pada Selasa (8/2).

Ali belum dapat menginformasikan lebih lanjut mengenai materi bahan keterangan yang telah disampaikan Prasetyo karena proses penyelidikan dugaan korupsi tersebut masih berjalan.

Bahan keterangan yang dikumpulkan KPK akan segera diperiksa oleh tim penyelidik untuk memastikan apakah dalam penyelenggaraan kegiatan Formula E terdapat peristiwa pidana.

Prasetyo berharap keterangannya dapat membantu penyidik KPK untuk penyelidikan masalah Formula E. Dalam akun Twitter @PrasetyoEdi_ dia mengatakan memberi keterangan kepada penyidik soal dugaan commitment fee penyelenggaraan Formula E.

"Alhamdulillah, hari ini saya telah mempertebal kronologi praktik ijon pembayaran commitment fee penyelenggaraan Formula E termin pertama sebesar Rp 180 miliar melalui pinjaman jangka pendek Bank DKI kepada penyidik KPK," tulis Prasetyo dikutip hari ini.

Politikus PDIP itu mengatakan selama menjalani pemeriksaan selama empat jam, dia menjelaskan bahwa pinjaman Bank DKI tersebut berdasarkan Surat Kuasa nomor 747/-072.26 tanggal 21 Agustus 2019 tentang Permohonan Pinjaman Daerah dari Pemprov DKI kepada PT Bank DKI Dalam Rangka Penyelenggaraan Formula Electric Championship. Surat Kuasa diberikan Gubernur Anies Baswedan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI.

"Sehari kemudian atau pada 22 Agustus 2019 Dispora meminjam ke Bank DKI sebesar 10 juta poundsterling atau Rp 180 miliar untuk membayar termin pertama commitment fee acara Formula E yang akan dilaksanakan tahun 2020," tulis Prasetyo.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...