Swasta Kesulitan Pasang PLTS Atap, ESDM Akan Revisi Aturan

Muhamad Fajar Riyandanu
20 April 2022, 12:33
PLTS, PLN, ESDM
ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.
Teknisi melakukan pemeriksaan rutin pada panel surya pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap di PT Surya Energi Indotama, Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/2/2022).

Pemerintah akan mengevaluasi peraturan mengenai pemasangan pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS atap swasta, Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2021. Rencana revisi aturan ini setelah muncul tudingan PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN mempersulit proses pemasangan PLTS atap pelanggan industri PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia (MMKI).

Dalam memasang pembangkit listrik energi terbarukan di pabriknya, MMKI hanya boleh memasang 15% dari kapasitas terpasang sebesar 10 megawatt (MW).

Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, dalam Permen ESDM Nomor 26 tahun 2021, pemasangan PLTS atap disesuaikan dengan kapasitas maksimum yang terpasang. "Itu yang sekarang dinegososikan antara PLN dan MMKI, cocoknya bagaimana. Sehingga tidak ada listik berlebih yang masuk ke jaringan PLN atau juga kebalikannya potensi yang ada di MMKI itu bisa termanfaatkan juga,” kata Dadan saat ditemui di acara Indonesia Solar Summit 2022 di Pullman Hotel Jakarta pada Selasa (19/4).

Dadan menambahkan, implementasi pemasangan PLTS atap di MMKI perlu disesuaikan dengan kurva beban dan kebutuhan dari MMKI. “Karena prinsip PLTS atap untuk kepentingan sendiri. Angkanya sebetulnya saya punya, tapi ini sedang dinegosiasikan antara PLN dan MMKI,” kata dia.

Dadan mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi Permen ESDM Nomor 26 tahun 2021 karena aturan tersebut tidak dijalankan sejak ditetapkan pada tahun lalu. Dadan pun tak menampik, bahwa dalam beberapa hal, PLN mengajukan keberatan dalam poin-poin yang tertulis dalam Permen tersebut.

“Kami sekarang sedang mengkajinya lagi, bukan membatalkan ya. kita punya Permen seperti ini tapi tidak jalan. Ini harus ada jalan keluar ini,” ujar Dadan.

Di lokasi yang sama, Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR), Fabby Tumiwa, mengatakan, dalam pelaksanaan PLTS atap, PLN belum melaksanaan Permen ESDM 26 tahun 2021. Dia menyebut PLN masih menggunakan aturan lama sebagai acuan pemasangan PLTS atap.

“Kalau dilihat dari Permen itu maksimum tarif untuk Exim 100% sekarang masih 65%, masih pakai Permen yang lama," kata dia.

Dia mengatakan soal MMKI yang dibatasi hanya boleh memasang 15% dari kapasitas terpasang sebesar 10 megawatt (MW), tak ada alasan yang jelas. "PLN pun tak bisa menjawab,” ujar Fabby.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...