Dorong Produksi Minyak Goreng Kita, Eksportir Migor Dapat Insentif
Kementerian Perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait insentif produksi dan distribusi minyak goreng curah yang disebut 'Minyak Goreng Kita' ke pasar. Permendag tersebut dijadwalkan terbit pada Rabu besok (6/6).
Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag Isy Karim mengatakan ekportir akan mendapatkan insentif produksi dan distribusi Minyak Kita berupa poin perhitungan sebanyak 0,12 kali. Poin tersebut akan bertambah tergantung wilayah distribusi regional.
"Kalau dikirimkan minyak goreng curah 1.000 ton ke Papua, dapat pulsa ekspor 1.350 ton. Kalau (dikirim minyak goreng curah) dengan kemasan (atau Minyak Kita), angka itu ditambah lagi 120 ton," kata Isy di Pasar Ciracas, Selasa (5/6).
Artinya, akan ada dua cara untuk menambah poin distribusi, yakni berdasarkan regional dan produksi minyak goreng. Saat ini, pengiriman minyak goreng curah di Pulau Jawa tidak akan mendapatkan penambahan poin.
Isy mengatakan insentif berupa penambahan pencatatan distribusi sebanyak 0,12 kali telah melalui pembahasan dengan berbagai pihak. Pemerintah juga mengajak perwakilan dari Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) dan Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI).
Minyak Kita berbeda dengan minyak goreng curah lantaran memiliki tingkat ketahanan atau cloud point (CP) di level 10,0. Adapun, minyak goreng curah memiliki cloud point di level 12,0.
Semakin rendah CP sebuah minyak goreng akan semakin tahan dan tidak berkabut saat diletakkan dalam suhu rendah. Dengan kata lain, properti minyak goreng akan mendekati dengan air jika angka CP semakin rendah.
Namun demikian, harga Minyak Kita akan tetap diatur senilai Rp 14.000 per liter. Isy menyebutkan Minyak Kita akan dijual dalam tiga ukuran, yakni 1 liter, 2 liter, dan 5 liter.
Isy mengatakan produsen minyak goreng harus mengajukan izin penggunaan merek Minyak Kita kepada Kemendag. Perizinan akan diterbitkan paling lambat dua hari setelah pengajuan.
Setelah itu, produsen wajib mengajukan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait pengemasan sederhana minyak goreng dan meminta Nomor Izin Edar (NIE) kepada Badan Pengawas Makanan dan Obat (POM). Isy berjanji akan memfasilitasi produsen yang akan memproduksi Minyak Kita untuk mendapatkan kedua dokumen tersebut.
Dengan demikian, sertifikat SNI Pengemasan Minyak Goreng dan NIE akan terbit secepatnya 2 hari setelah pengajuan. "Meskipun di Badan POM prosesnya akan berlanjut, tapi keluarnya (NIE) akan dipercepat oleh kami," kata Isy.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan harga Minyak Kita akan dicetak langsung pada kemasannya. Menurutnya, hal ini untuk memastikan harga jual di tangan konsumen.
"Minyak goreng (curah) tetap ada. Bahwa kalau semua orang sudah pindah (mengonsumsi minyak goreng kemasan sederhana), ya itu nanti. Tapi, minyak goreng curah tetap ada (di pasar)," kata Zukifli.
Adapun, konsumen harus melalui tahap yang sama saat membeli minyak goreng curah DMO, yakni menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) untuk dipindai oleh pengecer. Hasil pindaian KTP tersebut akan dikirimkan kepada Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) melalui aplikasi yang telah diverifikasi Kemendag.