Makarim Wibisono Jabat Ketua, Ini Daftar Tim Penyelesaian HAM Berat

Rizky Alika
21 September 2022, 16:54
HAM, Makarim Wibisono
ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Ief/wsj.
Aktivis yang tergabung dalam Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara melakukan aksi refleksi malam memperingati kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (7/9/2022).

Pemerintah mendorong pengungkapan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu. Presiden Jokowi pun menunjuk Makarim Wibisono sebagai Ketua Tim Pelaksana Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM).

Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim PPHAM. Keputusan itu berlaku mulai 26 Agustus 2022.

"Susunan keanggotaan Tim Pelaksana terdiri atas Ketua Makarim Wibisono, Wakil Ketua Ifdhal Kasim," demikian tertulis dalam Pasal 7, dikutip Rabu (21/9).

Berikut susunan keanggotaan Tim Pelaksana PAHM:

a. Ketua: Makarim Wibisono.
b. Wakil Ketua: Ifdhal Kasim.
c. Sekretaris: Suparman Marzuki.
d. Anggota:
1. Apolo Safanpo
2. Mustafa Abubakar
3. Harkristuti Harkrisnowo
4. As'ad Said Ali
5. Kiki Syahnakri
6. Zainal Arifin Mochtar
7. Akhmad Muzakki
8. Komaruddin Hidayat, dan
9. Rahayu.

Adapun Tim Pelaksana mempunyai tugas sebagai berikut:

a. mengungkap dan menganalisis pelanggaran HAM yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi Komisi Nasional HAM sampai 2020,

b. mengusulkan rekomendasi langkah pemulihan bagi para korban atau keluarganya,

c. mengusulkan rekomendasi untuk mencegah pelanggaran HAM serupa tidak terulang lagi,

d. menyusun laporan akhir.

Adapun, pengungkapan dan analisis pelanggaran HAM berat masa lalu dilakukan dengan mengungkap latar belakang peristiwa, sebab akibat, faktor pemicu, identifikasi korban, dan dampak yang ditimbulkan. "Pengungkapan merupakan bagian dari upaya pemulihan kepada korban atau keluarganya," demikian tertulis.

Dalam melaksanakan tugas, Tim Pelaksana berkonsultasi dan koordinasi dengan Tim Pengarah. Adapun, Tim Pengarah dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Jokowi memutuskan, masa kerja tim PPHAM berlaku sejak 26 Agustus sampai 31 Desember 2022. "Masa kerja Tim PPHAM dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden," demikian tertulis.

Sebelumnya, Jokowi memastikan pemerintahannya serius menangani kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu. Presiden pun mengajukan kembali Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR). Rancangan ini kembali diajukan karena Mahkamah Konstitusi pada 2006 menyatakan Undang-Undang 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Selain mengajukan RUU, Jokowi juga menyatakan pemerintah akan terus berupaya menindaklanjuti temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

"RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sedang dalam proses pembahasan. Tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan," kata Jokowi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rizky Alika
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...