Bentuk Tim, Jokowi Selesaikan Kasus HAM Berat Lewat Jalur Non-Yudisial

Muhamad Fajar Riyandanu
16 Agustus 2022, 14:28
Presiden Joko Widodo mengenakan pakaian adat Baju Paksian asal Provinsi Bangka Belitung saat menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2022 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
Presiden Joko Widodo mengenakan pakaian adat Baju Paksian asal Provinsi Bangka Belitung saat menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2022 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintahannya akan serius menangani kasus-kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu. Pemerintahannya bakal mengupayakan penuntasan beragam kasus tersebut melalui mekanisme di luar jalur pengadilan.

Hal ini dilakukan Presiden dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keprres) mengenai Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. "Telah saya tanda tangani," ujar Jokowi, dalam Sidang Bersama DPR-DPRD 2022, Selasa (16/8).

Tak hanya itu, Presiden juga mengajukan kembali Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR). Rancangan ini kembali diajukan karena Mahkamah Konstitusi pada 2006 menyatakan Undang-Undang 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Selain mengajukan RUU, Jokowi juga menyatakan pemerintah akan terus berupaya menindaklanjuti temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus-kasus pelanggaran HAM berat. "RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sedang dalam proses pembahasan. Tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan," kata Jokowi. 

Ikrar menyelesaikan pelanggaran HAM Berat merupakan janji Jokowi sejak dirinya mencalonkan diri pada Pemilihan Presiden 2014.

Sebelumnya Presiden Jokowi pada beberapa kesempatan selalu menuturkan komitmen untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat melalui langkah yudisial. Lembaga yang mendapatkan amanat adalah Kejaksaan Agung.

Seperti halnya dalam pidato pada 14 Desember 2020 lalu. Kala itu, Jokowi menyatakan komitmen penuntasan masalah HAM masa lalu harus terus dilanjutkan. "Kemajuan konkret dalam upaya penuntasan pelanggaran HAM masa lalu perlu segera terlihat. Kerja sama dengan pihak-pihak terkait, terutama dengan Komnas HAM, perlu untuk diefektifkan," tegasnya di Istana Negara, Jakarta.

Dari 12 kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang diusut pemerintah, baru kasus di Paniai,  Papua, yang telah naik ke tahap penyidikan di Kejaksaan Agung.  Sementara sisa 11 kasus lainnya belum mendapatkan kejelasan hukum.

Beberapa kasus tersebut di antaranya dugaan Pembunuhan Massal 1965, Kasus Penembakkan Misterius (Petrus) selama periode 1981-1983, Kasus Talangsari, Lampung, 1989, Penghilangan Orang Secara Paksa selama periode 1997-1998, serta Peristiwa Trisaksi, Semanggi I, dan Semanggi II pada 1999.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...