2,4 Juta Pekerja Dapat BSU Tahap 2, Gaji UMP Jakarta Berhak Terima

Yuliawati
Oleh Yuliawati
22 September 2022, 12:54
BSU tahap 2, bantuan subsidi upah
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kiri) berbincang dengan sejumlah pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Krisna Oleh-Oleh Bali di kawasan Kuta, Badung, Bali, Selasa (13/9/2022).

Pemerintah dalam proses mencairkan bantuan subsidi upah atau BSU Tahap 2 pada pekan ini. Jumlah penerima BSU Tahap 2 sebanyak 2,4 juta pekerja yang akan menerima masing-masing Rp 600 ribu.

Proses pencairan BSU tahap dua akan dimulai pekan ini setelah melalui proses verifikasi dan validasi. Setelah itu, dana BSU akan dicarikan melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Oni Marbun menyarankan bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

“BSU ini manfaat lain di luar program yang kami selenggarakan. Untuk itu kami mengimbau perusahaan/pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji/upah dengan benar dan tidak menunggak iuran BPJAMSOSTEK,” ujar Oni, dikutip dari Antara, Kamis (22/9).

Menurut data BPJAMSOSTEK sampai saat ini sudah terdapat 7,5 juta data calon penerima BSU yang diserahkan kepada Kemnaker. Jumlah tersebut terbagi dalam dua tahap yaitu 5.099.915 data penerima diserahkan pada tahap pertama dan tahap kedua sebanyak 2.406.915.

Setiap data yang diserahkan kepada Kemenaker akan kembali dilakukan pengecekan, skrining ulang, dan pemadanan data terhadap bantuan pemerintah lain seperti bantuan kartu prakerja dan program keluarga harapan.

Ia mengatakan data yang diserahkan kepada Kemenaker merupakan data pekerja yang sudah dilaporkan melalui kanal resmi BPJAMSOSTEK dan telah dilakukan verifikasi untuk memastikan validitas data tersebut.

Syarat Penerima BSU Tahap 2

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menjelaskan BSU merupakan kebijakan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan akibat kenaikan harga.

Adapun syarat penerima BSU sebagai berikut:

  • Merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
  • Menerima gaji atau upah Rp 3,5 juta.
  • Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  • Tidak terdaftar sebagai PNS/ASN, Polisi, dan TNI.
  • Tidak sedang menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Pekerja UMP Jakarta Berhak Dapat BSU 

Ida mengatakan pekerja yang menerima BSU ini minimal memiliki upah setara dengan UMP/K. Dia mencontohkan, pekerja di Jakarta yang menerima UMP Rp 4,7 juta per bulan pun berhak menerima BSU. "Kemudian ini berlaku secara nasional, jadi beda dengan subsidi upah tahun 2021 yang berdasarkan wilayah yang diberlakukan PPKM Level 1," kata Ida.

Dana BSU sebesar Rp 600 ribu akan ditransfer langsung kepada penerima yang memiliki rekening Bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri. Selain itu, BSU juga akan ditransfer kepada pemilik rekening Bank Syariah Indonesia (BSI).

Pada 2021, pemerintah  menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Berdasarkan survei Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), mayoritas atau 91,1% BSU digunakan untuk membeli bahan pokok. Berikut grafik Databoks: 

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...