Pemerintah Godok Subsidi Mobil Listrik Berlanjut hingga 2024
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 5 triliun untuk subsidi mobil dan motor listrik tahun depan. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga menimbang potensi insentif untuk kendaraan listrik berlanjut pada 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dana insentif pembelian kendaraan listrik akan bersumber dari APBN 2023. "Itu baru dikeluarkan untuk tahun depan, lagi disisir anggarannya," kata Airlangga kepada Katadata.co.id, Rabu (21/12).
Airlangga juga mengatakan pemerintah masih mengkaji potensi insentif bakal diberikan pada dua tahun ke depan. "Kami akan lihat lagi uang anggaran untuk 2024, tapi yang Rp 5 triliun itu untuk 2023," kata Airlangga.
Rencananya pemerintah bakal memberikan subsidi mobil listrik berbasis baterai sebesar Rp 80 juta dan untuk mobil berbasis hybrid Rp 40 juta. Adapun subsidi Rp 8 juta untuk motor listrik, dan Rp 5 juta untuk konversi menjadi motor listrik.
Airlangga mengatakan pemberian insentif tersebut sejalan dengan salah satu misi pemerintah, yakni transisi energi hijau. Adapun, insentif pembelian kendaraan listrik ini mengikuti mekanisme yang diterapkan beberapa negara di Eropa. Beberapa negara Asia pun sudah menerapkan seperti Cina, Jepang, Korea dan Thailand.
Pemerintah masih menggodok lebih lanjut kebijakan insentif tersebut, di antaranya menentukan periode maupun jenis kendaraan yang bakal mendapat subsidi mobil listrik.
"Ini sedang bicara dengan Menteri Keuangan, nanti dibagi motor berapa, mobil berapa, dan bus kami akan pertimbangkan juga," kata Airlangga.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sedang memproses kebijakan insentif tersebut. Adapun, insentif tersebut akan diimplementasikan pada anggaran pendapatan dan belanja atau APBN 2023.
Pemerintah sebenarnya telah memberikan insentif pembelian mobil listrik melalui diskon pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM hingga 0%. Insentif ini diatur dalam pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2021. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa kendaraan bermotor dengan teknologi baterai listrik dan energi listrik mendapatkan dikenakan tarif 15% dengan dasar pengenaan pajak 0% dari harga jual.
Penjualan mobil listrik berbasis baterai terus meningkat di tanah air. Pada November 2022 volume penjualan wholesale mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) di pasar domestik mencapai 1.965 unit. Berikut grafik Databoks: