Asosiasi Khawatir Pendapatan Ojek Online Makin Anjlok karena ERP

Desy Setyowati
17 Januari 2023, 12:57
erp, jalan berbayar, ojek online
123RF.com/tang90246
Ilustrasi electronic road pricing (ERP) di Singapura. Jalan berbayar atau ERP akan diterapkan di Jakarta dan sekitarnya pada 2021.

Pengemudi ojek online diisyaratkan akan terkena dampak aturan jalan berbayar alias electronic road pricing (ERP). Asosiasi khawatir pendapatan driver ojol semakin menurun akibat kebijakan ini.

Dinas perhubungan DKI Jakarta tengah mengkaji penerapan aturan ERP dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE). Dalam konferensi pers kemarin, sejumlah media melaporkan bahwa Dishub mengisyaratkan pengemudi ojek online akan dikenakan biaya.

“Dalam usulan (di Raperda PL2SE), ada roda dua,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Senin (16/1).

Dishub juga mengusulkan beberapa kendaraan yang tidak dikenakan biaya ERP, di antaranya:

  1. Sepeda listrik
  2. Kendaraan bermotor umum pelat kuning
  3. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri di luar yang berpelat hitam
  4. Kendaraan korps diplomatik negara asing
  5. Ambulans
  6. Mobil jenazah
  7. Mobil pemadam kebakaran

Namun hal itu masih dikaji oleh Dishub DKI Jakarta.

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa Indonesia (PAS INDONESIA) Wiwit Sudarsono keberatan dengan kebijakan jalan berbayar atau ERP tersebut. “Ini sangat merugikan kami sebagai pengemudi angkutan online,” kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (16/1).

Menurutnya, pengemudi taksi dan ojek online sudah dirugikan oleh kebijakan:

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...