Ojek Online Bisa Bawa Penumpang, Garda Janji Patuhi Protokol Kesehatan

Cindy Mutia Annur
4 Juni 2020, 19:39
ojek online, garda, bawa penumpang
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pengemudi ojek online kini dapat kembali membawa penumpang.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pelonggaran terhadap transportasi umum termasuk ojek online selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa transisi mulai Jumat (5/6). Pengendara ojek online pun akan dapat mengangkut penumpang dengan memenuhi protokol kesehatan pada awal pekan depan (8/6).

Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono menyatakan para pengemudi ojek online siap memenuhi dengan protokol kesehatan saat beroperasi nanti.

"Kami sambut baik PSBB masa transisi ini. Kami pun berkomitmen bahwa anggota kami akan mematuhi protokol kesehatan untuk kesehatan bersama, baik bagi pengemudi, keluarganya, dan penumpang," kata Igun kepada Katadata.co.id, Kamis (4/6).

(Baca: Anies Sebut Jam Operasional Kendaraan Umum di Jakarta Kembali Normal)

Garda sudah membuat protokol kesehatan sejak Maret lalu, seperti imbauan agar penumpang membawa helm sendiri. Garda juga sudah mengimbau penerapan kebersihan dasar bagi para pengemudi ojek online dan penumpang.

Hal lain yang dianjurkan seperti mengenakan masker, sarung tangan dan membawa hand sanitizer. Pengemudi juga diminta mencuci atribut ojek online setelah digunakan untuk operasional menggunakan detergen.

Pengemudi pun diwajibkan membawa sabun cair antiseptik, dan membersihkan diri atau mandi secara rutin minimal dua kali sehari. "Apabila ojek online sudah diperbolehkan membawa penumpang, maka diharapkan pelayanannya bersih, higienis, dan optimal," ujar Igun.

(Baca: Ojek Online Saat New Normal: Selfie, Pakai Partisi, Bawa Helm Sendiri)

Terakhir, Garda bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk memproduksi dan mendistribusikan partisi. Alat ini diharapkan dapat meminimalkan penularan virus corona saat pengemudi ojek online beroperasi. Pengemudi dapat membeli partisi tersebut di toko-toko aksesories dari distributor.

Selain melonggarkan transportasi umum, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengembalikan jam operasional kendaraan umum di Ibu Kota akan kembali normal. Namun, kapasitas transportasi publik tetap dibatasi sebanyak 50%.  Selain itu stasiun dan halte juga akan menjalankan aturan jarak antrean minimal satu meter.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jam operasional moda kereta dan bus di DKI Jakarta hingga 18.00 WIB demi mengurangi mobilitas penduduk. Ini dilakukan demi memutus penularan virus corona covid-19.


Adapun khusus mobil atau sepeda motor pribadi dapat terisi 100% asalkan para penumpang berasal dari satu. “Taksi dan lain-lain tetap beroperasi dengan protokol Covid-19,” kata Anies.

Selain transportasi, pelonggaran lain di antaranya kegiatan ibadah di rumah peribadatan, pusat perbelanjaan, dan aktivitas perkantoran. Dia juga menjelaskan masa transisi fase pertama akan dievaluasi akhir Juni. Jika semua indikator menyatakan aman, maka pelonggaran lebih luas lagi akan dilakukan.

(Baca: Anies Terapkan PSBL pada 65 RW di Jakarta dengan Zona Merah Covid-19)

Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...