Data Pasien Covid-19 Bocor Dianggap Tanggung Jawab Kemenkes

Fahmi Ahmad Burhan
6 Juli 2020, 17:09
pasien corona, covid-19, RUU Perlindungan data pribadi
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.
Tenaga medis beraktivitas di ruang IGD Pusat Isolasi COVID-19.

Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) menjelaskan bahwa 230 ribu data pasien virus corona atau  Covid-19 yang dikabarkan bocor menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sebab, pihak rumah sakit telah melaporkan semua data pasien secara berjenjang dan berakhir di Kementerian Kesehatan.

"Hilang dan kelirunya di mana, kami tidak tahu. Itu di Kemenkes," kata Kepala Kompartemen Hukum Advokasi dan Mediasi Persi Budi Sampurna dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada Senin (6/7).

Advertisement

Budi menjelaskan awalnya data pasien berasal dari rumah sakit, namun kemudian dikirim ke pemerintah daerah. "Dikirim melalui dinas kesehatan, sampai ke Kemenkes, kemudian ada di pusat data," kata Budi.

(Baca juga: Kominfo Pastikan Data Penanganan Covid-19 dan Pasien Aman)

Dia juga menjelaskan pengiriman data dari rumah sakit ke pihak lain harusnya tidak boleh bocor. Namun, beberapa fasilitas kesehatan tidak mempunyai infrastruktur penjagaan data kesehatan yang memadai.

Data pasien tersebut disimpan dalam bentuk digital dan manual. "Di beberapa rumah sakit, klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) belum cukup baik, ada yang semuanya dapat disimpan digital, ada juga manual, dan masih ada kemungkinan bocor," ujarnya.

Pada bulan lalu sebanyak 230 ribu data pasien terinfeksi Covid-19 di Indonesia dikabarkan bocor dan dijual di situs para peretas (hacker) atau dark web.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement